Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan DPT mengalami penambahan dalam pilgub Banten. Adanya penambahan tersebut, pihak KPU sudah menyiapkan dua opsi.
Menurut Mahmud Iqbal Syam, Komisioner KPU pada pokja pemilih, pihaknya telah menyiapkan dua opsi terkait perubahan tersebut.
“Ada dua opsi, yang pertama yaitu masuk DPT perubahan, dan yang kedua adalah dengan surat tembusan kepada Disdukcapil untuk selanjutnya mendapatkan suket (surat keterangan sementara pengganti E-KTP),” jelasnya, Selasa (14/2/2017).
Baca Juga : Jumlah Pemilih di Kabupaten Tangerang Bertambah
Untuk opsi pertama, lanjut Iqbal, bahwa nantinya mereka yang masuk ke dalam DPT perubahan harus melakukan koordinasi dengan Panwas dan saksi.
Sedangkan untuk opsi kedua ia menambahkan, mereka harus mendatangi dinas terkait untuk kemudian mendapatkan suket. Dinas yang dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Mereka harus berkirim surat, memberitahukan bahwa yang bersangkutan tidak masuk Dpt dan segera mendatangi Dukcapil untuk mencatatkan diri dan mendapatkan suket. Sementara untuk surat suara, pasti bertambah juga mengikuti Dpt,” pungkas Iqbal.(Zie)