Banten Hits – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon tak main-main jika ada pegawai yang terbukti terlibat pungutan liar (pungli) terhadap pelayanan masyarakat.
“Kalau benar ditemukan dan terbukti terlibat pungli, oknum pegawai akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dishub Cilegon Dana Sujaksani, Rabu (19/10/2016).
Untuk memastikan tidak adanya pungli yang dilakukan pegawai di lingkungan instansi yang dipimpinnya, Dana mengaku telah membentuk tim yang langsung dikomandoinya.
“Tim ini akan mengawasi ketat di semua bentuk pelayanan masyarakat, seperti pengujian kendaraan bermotor maupun retribusi trayek,” ucap Dana.
Dirinya pun memastikan, celah praktik kotor tersebut akan ditutup semaksimal mungkin. Namun, jika ditemukan ia mengharap agar masyarakat mau melaporkan.
“Segera lapor dengan bukti-buktinya, kami akan tindak tegas,” imbuhnya.(Nda)