Ilegal, Spanduk Kampanye Rano-Mulya di Posko Relawan Dicopot

Date:

Banten Hits – Spanduk bergambar cagub-cawagub Rano Karno-Embay Mulya Syarief yang terpasang di salah satu posko relawan, di Jalan Serang-Cilegon, Titan Arum, Kota Serang, ditertibkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP, Kamis (17/11/2016).

Spanduk tersebut terpaksa diturunkan petugas karena ilegal dan tak mempunyai kode barcode yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

“Meski itu di posko relawan kalau itu ilegal tetap kami tertibkan. APK ilegal itu misalnya lokasi pemasangan tidak didaftar ke KPU ” kata Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono.

‎Rudi mengimbau kepada tim pemenangan maupun relawan cagub-cawagub agar tidak memasang APK ilegal dan bukan di tempat yang sudah ditentukan.

“Kita pasti tertibkan. Untuk itu, kami mohon relawan dan tim sukses sama-sama menaati aturan,” tegasnya.

Masing-masing tim cagub-cawagub hanya diperbolehkan memasang 5 buah spanduk di setiap kelurahan, 50 titik umbul-umbul di setiap kecamatan, dan 5 baliho di wilayah kota.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear Paslon, Jangan Coba-coba Pasang Stiker dan One Way di Angkot saat Kampanye Pilwalkot

Cilegon- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mewarning...

Berpotensi Adanya Kerumunan Massa, Bawaslu Banten Saran Agar Kampanye Bapaslon Digelar Daring

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menilai pelaksanaan...

Gantikan Pramono, Solihin Ketua Bawaslu Banten

Serang - Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu...

Terpilih sebagai Komisioner KPU, Pramono: Kalau Pilgub Banten Buruk Saya Tidak Dipilih

Serang - Pramono U Tantowi terpih menjadi salah satu...