Banten Hits – Spanduk bergambar cagub-cawagub Rano Karno-Embay Mulya Syarief yang terpasang di salah satu posko relawan, di Jalan Serang-Cilegon, Titan Arum, Kota Serang, ditertibkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP, Kamis (17/11/2016).
Spanduk tersebut terpaksa diturunkan petugas karena ilegal dan tak mempunyai kode barcode yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
“Meski itu di posko relawan kalau itu ilegal tetap kami tertibkan. APK ilegal itu misalnya lokasi pemasangan tidak didaftar ke KPU ” kata Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono.
Rudi mengimbau kepada tim pemenangan maupun relawan cagub-cawagub agar tidak memasang APK ilegal dan bukan di tempat yang sudah ditentukan.
“Kita pasti tertibkan. Untuk itu, kami mohon relawan dan tim sukses sama-sama menaati aturan,” tegasnya.
Masing-masing tim cagub-cawagub hanya diperbolehkan memasang 5 buah spanduk di setiap kelurahan, 50 titik umbul-umbul di setiap kecamatan, dan 5 baliho di wilayah kota.(Nda)