Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan, penggantian surat suara rusak selesai pada pekan depan. Setelah surat suara rusak diganti, KPU kota/ kabupaten bisa langsung mendistribusikan ke masing-masing Pantia Pemiilihan Kecamatan (PPK).
“Kita target minggu depan selesai. Packing pada 8 Februari 2017 di PPK, surat suara yang rusak itu sudah datang,” kata Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri, Senin (30/1/2017).
Setelah menerima laporan jumlah surat suara rusak dari KPU kota/kabupaten, KPU Banten akan berkoodinasi kembali apakah surat suara tersebut dikembalikan atau dimusnahkan.
“Surat suara rusak dikumpulkan. Setelah terkumpul, kita koordinasikan apakah dimusnahkan atau dikembalikan ke percetakan,” terang Syeaful.
Di Kabupaten Serang, jumlah surat suara rusak terus bertambah. Hingga kini jumlah surat suara rusak mencapai 8.000 lembar. Kerusakan surat suara terdiri dari surat suara robek, kosong, tinta luber dan kertas terlipat.
BACA JUGA :KPU Kab. Serang: Surat Suara Rusak Bertambah
“Surat suara yang rusak itu lebih dari 8.000, data lengkapnya ada di kantor,” kata Iman Saiman, Sekretaris KPU Kabupaten Serang.(Ep)