Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tak semua pihak diperbolehkan masuk ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rabu (15/2/2017) nanti.
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabriri mengatakan, selain pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS, KPU melarang pihak lainnya masuk ke dalam area TPS.
“Polisi, linmas wartawan, pemantau, termasuk KPU tidak boleh. Kecuali mau mencoblos,” kata Fierly, Selasa (31/1).
KPU juga membatasi jumlah saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang menghadiri proses pemungutan suara. Kata Fierly, KPU hanya memperbolehkan satu saksi dari masing-masing paslon berada di setiap TPS.
“Jadi sesuai SOP-nya, tidak ada yang seolah-olah seperti mantau. Sudah ada 959 pengawas lapangan yang akan mengawasi di masing-masing TPS,” tambah Fierly.(Zie)