KPU Batasi Saksi Paslon yang Boleh Masuk TPS

Date:

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tak semua pihak diperbolehkan masuk ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rabu (15/2/2017) nanti.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabriri mengatakan, selain pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS, KPU melarang pihak lainnya masuk ke dalam area TPS.

“Polisi, linmas wartawan, pemantau, termasuk KPU tidak boleh. Kecuali mau mencoblos,” kata Fierly, Selasa (31/1).

KPU juga membatasi jumlah saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang menghadiri proses pemungutan suara. Kata Fierly, KPU hanya memperbolehkan satu saksi dari masing-masing paslon berada di setiap TPS.

“Jadi sesuai SOP-nya, tidak ada yang seolah-olah seperti mantau. Sudah ada 959 pengawas lapangan yang akan mengawasi di masing-masing TPS,” tambah Fierly.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...