Tangerang – Andri Pratama (50) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, lantaran aksi melakukan aksi penipuan terhadap Weri Setiawi, seorang pembantu rumah tangga (PRT) Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Modusnya dengan mengatakan korban sedang disantet. Kemudian mengaku bisa mengobati dan menghilangkan guna-guna yang dialami korban,” ungkap Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (2/2/2017).
AKBP Erwin mengatakan, kejadian bermula saat Andri mendatangi Weri lalu menakut-nakuti korbannya dan menyebut Weri sedang diguna-guna. Lalu meminta barang-barang berharga milik majikan Weri sebagai syarat pengobatan.
“korban memberikan uang sebesar USD 11.600 (Rp 155 juta), SGD 3.000 (Rp 28 juta) dan ponsel dan jam tangan Rolex,” ujar Erwin
Dalam aksinya, lanjut Erwin, pelaku dibantu seorang rekannya, Izar. Izar berperan meyakinkan korban agar mau melakukan pengobatan. Setelah barang itu diserahkan Andri dan Izar tak pernah terlihat kembali.
“aksi pelaku terekam CCTV rumah majikan korban,” lanjutnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Ciledug, Tangerang. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dengan tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.(Zie)