Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terus mengusut dugaan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, penyidik akan memeriksa tiga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang.
BACA JUGA: Kejari Pandeglang Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Koruspi Tunda
Ketiganya adalah Aah Wahid Maulani (2014-2016), Dodo Juanda (2012-2014), dan Enjang Sadina (2009-2011). Tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan kembali menetapkan tersangka baru.
“Pengembangan atas tiga tersangka. Kalau memang ditemukan alat bukti, kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kasi Pidsus, Kejari Pandeglang, Feza Reza, Selasa (7/2/2017).
Namun, Feza enggan menyampaikan jadwal pemeriksaa terhadap ketiga mantan sekda tersebut. Sementara, untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, kejari akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.
“Untuk menghitung berapa total kerugian negara sebenarnya, karena sampai saat ini kan belum diketahui secara keseluruhan,” tandasnya.(Ep)