Serang – Setelah sepekan melakukan pengejaran, Tim Saber Politik Uang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten berhasil menangkap dua penyebar paket mi instan berstiker WH-Andika.
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, pelaku yang telah ditangkap masing-masing Rizal, ditangkap di Bogor dan Dayat ditangkap di Wonosobo.
“Dua orang ini kasus Ciruas. Sekarang lagi di BAP polisi. Saya dapat laporan dari kasat reskrim, tinggal dibawa,” kata Pramono U Tantowi, Ketua Bawaslu Banten saat dihubungi awak media, Rabu (22/02/2017).
Pramono menjelaskan, dua pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 setelah petugas melakukan pengejaran sejak Minggu, (19/2/2017).
Bawaslu Banten dan Tim Saber Politik Uang sebenarnya telah bersepakat kasus pembagian mi instan dam sembako bergambar salah satu Cagub-cawagub Banten dinaikan ke tahap penyidikan pada Sabtu, 18 Februari 2017.
“Namun hal itu terkendala dikarenakan, panwaslu Kabupaten Serang terlambat menyerahkan berkas kecurangan ke tim saber politik uang. Sehingga tim tersebut baru bisa bergerak pada Minggu, 19 Februari 2017,” paparnya.
Petugas tim Saber Politik Uang yang berisikan dari Bawaslu, KPU, Polri, dan Kejaksaan, telah menyepakati kedua pelaku akan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut karena terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
“Penyidik punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyidikan sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.(Zie)