Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan 7.128 botol minuman keras (miras) berbagai merk di Halaman Lobby Kantor Wali kota, Puspemkot Tangerang, Selasa (28/2/2017). Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil operasi selama kurun waktu satu tahun.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penegakkan Perda 7 dan 8,” ujar Wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Arief mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menegakkan aturan pemberantasan miras di kota berjuluk Kota Akhlakul Karimah.
“Ini juga merupakan komitmen kami dalam menjaga Kota Tangerang tetap aman dan nyaman,” ujarnya.
Arief mengaku, jumlah miras yang dimusnahkan menurun dari pemusnahan tahun sebelumnya yang mencapai 11.664 botol.
“Memang turun dibanding tahun sebelumnya. Tapi ini hasil operasi, artinya kita juga tetap sigap di lapangan terhadap peredaran miras,” jelas Arief.
Dirinya berharap, peredaran miras di Kota Tangerang terus menurun dan berharap Kota Tangerang bersih dari peredaran minuman memabukkan tersebut.
Pemusnahan juga dihadiri Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, dan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Joenter Banu Arya.(Zie)