Tangsel – AS (55), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi staf pelaksana di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Pemkot Tangsel.
PNS tersebut ditangkap di Kantor Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Selasa (28/2/2017), beberapa saat setelah yang bersangkutan melakukan pungli pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.
“Kejadian ini diketahui dari adanya informasi dari pelapor yang berinisial ANP, yang melaporkan ke Bareskrim Polri kemudian turun ke Polres Tangsel untuk diback up dan mengecek ke lokasi kejadian. Ternyata benar, adanya pengurusan AJB yang susah, sulit, lama dan dimintai uang,” jelas Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso kepada awak media di Kantor Polres Tangerang Selatan, Rabu (1/3/2017).
Alponso mengatakan, saat mendatangi lokasi, benar adanya praktik pungli pengurusuan Ate Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 1.300.000kepada korban AV yang akan mengurus pembuatan AJB di PPAT Kantor kecamatan Ciputat yang di persulil oleh pelaku.
“Seharusnya tidak ada biaya dikecamatan soal pengurusan AJB, adapun nanti biaya di kantor perpajakannya, bukan di kecamatan,” kata Alponso.
Petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 1.300.00, satu buah handphone dan dokumen dari tangan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf E UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Zie)