Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk mengamankan Anton Yunus (34), warga Kampung Pasir Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri mengatakan, Anton diamankan setelah membawa kabur sebuah Toyota Avanza silver B 1526 NOO yang disewanya pada April 2016 lalu.
“Pelaku menyewa mobil rental kepada korban (Deni) warga Perumahan Griya Suradita Indah, Cisauk, Tangerang,” kata Mansuri, Senin (6/3/2017).
Modus yang digunakan Anton menyewa mobil rental tersebut untuk menjadi driver taksi online. Bukan menjadi driver, mobil tersebut justru digadaikan Anton.
“Pelaku hanya membayar sewa sekali. Setelah itu mobil dibawa kabur,” ungkap Mansuri.
Pelarian Anton pun berakhir. Ia berhasil diringkus petugas di wilayah kelahirannya sendiri bersama mobil yang dibawa kabur.
“Dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Zie)