Tangerang – Pembuangan limbah industri milik PT Victory PT Ching Luh, ke saluran air milik warga Kampung Talaga RT 01/06, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dibenarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah, limbah B3 yang dibuang perusahaan pembuatan sepatu ini adalah tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup. Karena, kementerian memiliki peranan dalam hal eksekutor.
“Kalau masalah B3, nanti yang memutuskan adalah kementerian. Kita di sini hanya sebagai regulator, bukan eksekutor,” kata Syaifullah, Senin (13/3/2017).
BACA JUGA : Limbahnya Masuk Pemukiman, Puluhan Warga Cikupa Tutup Saluran Air PT Ching Luh
Dirinya menjelaskan, tindakan regulator hanya mengingatkan dan rekomendasi, mana yang boleh dan tidak. PT. Victory PT Ching Luh sudah mempunyai pengelolaan limbah sendiri.
“Pembuangan ini karena perusahaan kelebihan limbah. Terkait pengolahan sendiri, sebetulnya mereka sudah ada, cuma tidak bisa dimanfaatkan dengan baik,” jelas Syaifullah.
Syaifullah mengatakan, perusahaan seharusnya membuat (memperluas) lagi sarana serta area pengolahan limbah, sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan masyarakat.
“Memang, masalah ini sudah masuk ke kita. Masyarakat ribut karena perusahaan tidak menanggapi janjinya. Sebelumnya, mereka sepakat untuk mengerjakannya awal Februari, sesuai keputusan. Tapi nyatanya, sampai saat ini masih dibuang ke area milik warga,” papar Syaifullah.
Sebelumnya, puluhan warga Kampung Talaga RT.01/06, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi protes dengan menutup saluran air yang dijadikan tempat pembuang limbah yang B3 milik PT Victory PT Ching Luh, Kamis sore (9/3/2017) lalu.(Zie)