PN Tangerang Kembali Gelar Persidangan Alfamart dengan Agenda Keterangan Saksi

Date:

Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart), kepada Komisi Informasi Pusat (KIP), serta donatur dan konsumen Alfamart, Mustolih Siradj, Senin (13/3/2017).

 

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi-saksi ini, Alfamart menghadirkan satu saksi fakta dan dua saksi ahli. Dimana saksi faktanya merupakan, Ketua sekaligus pendiri Yayasan Kasih Kanker yakni Maya Irawati Sulistiyo yang merupakan penerima donasi masyarakat yang dikumpulkan Alfamart.

Dalam keterangannya, Ira begitu ia akrab disapa mengatakan, sudah menerima uang donasi dari Alfamart sejak 2014, 2015, dan 2017 untuk yayasan kankernya.

“Saya sudah menerima donasi dari pihak Alfamart, yaitu pada tahun 2014,2015, dan 2017, dan juga ada rumah singgahnya diberi nama Rumah Singgah Alfamart,” ungkapnya.

BACA JUGA : Sidang Kasus Gugatan Alfamart Terhadap Mustolih Siradj Digelar PN Tangerang

Pada saat Ira menjelaskan, pihak tergugat 2 yakni, Mustolih Siradj menanyakan darimana dirinya tahu bahwa uang yang diberikan merupakan hasil donasi.

“Saudara saksi, darimana Anda tahu bahwa uang yang Anda terima merupakan uang hasil donasi masyarakat dan bukan CSR?,” tanyanya.

Saksi Ira pun menjawab bahwa secara lisan dan tertulis ada periode di laporan tersebut.

“Pada saat Alfamart menyerahkan donasi terdapat periode tanggalnya ini sumbangan dari tanggal berapa hingga berapa,” jelas Ira.

Sementara itu, Mustolih juga mempertanyakan mengapa pada tahun 2016 tidak ada sumbangan dari Alfamart kepada yayasannya. Namun, Ira menjawab.

“Pada tahun 2015 kami menerima dana sangat banyak, sehingga masih tidak terpakai untuk itu tidak kami pertanyakan,” ujarnya.

Sidang tersebut sempat diskors selama satu jam dan dilanjutkan dengan mendengar penjelasan dari ahli yang dihadirkan pihak Alfamart.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related