Setubuhi Pelajar, Remaja di Tigaraksa Ditangkap Polisi

Date:

Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, menangkap HA alias Ucok (19), warga Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ucok diamankan karena menyetubuhi Mawar (17) bukan nama sebenarnya yang tak lain kekasihnya sendiri. Tak hanya sekali, Ucok sudah menyetubuhi kekasihnya yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut berkali-kali.

“Pelaku kita tangkap di salah satu pabrik di Kawasan Pasir Bolang, Tigaraksa, Jumat (17/3/2017) saat sedang bekerja. Kita tangkap setelah ada laporan dari orangtua korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, AKP Uka Subakti, Kamis (23/3).

Ucok pertama kali menyetubuhi Mawar pada Jumat (27/1/2017) lalu, di sebuah pabrik pembuatan batu bara atau lio. Aksi Ucok kembali dia ulangi pada Jumat (3/3/2017). Kali ini di belakang rumah Mawar.

“Sudah sembilan kali pelaku melakukan hal itu. Pelaku dan korban adalah tetangga satu desa,” ungkap Uka.

Selain hasil visum et revertum, polisi mengamankan satu potong pakaian sekolah, kaos lengan pendek berwarna putih, celana pendek, celana jeans dan jaket.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Uka.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...