Pabrik Sabun Ilegal di Jambe Tangerang Baru Beroperasi Tiga Bulan

Date:

Tangerang – BPOM telah menggerebek sebuah pabrik sabun pemutih ilegal atau palsu yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4/2017). Pabrik itu baru beroperasi selama tiga bulan.

 

Kepala BPOM Pusat, Penny K Lukito mengatakan, Pabrik tersebut telah beroperasi selama tiga bulan, yang sebelumnya berpindah-pindah tempat. Pasalnya, pabrik itu sebelumnya pernah digerebek di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Baru beroperasi selama tiga bulan dan memang pabrik sabun ini berpindah dari lokasi sebelumnya yang kita lakukan penggerebekan,” kata Penny.

BACA JUGA : BPOM Gerebek Pabrik Sabun Pemutih Ilegal di Jambe Tangerang

Penny menjelaskan pabrik tersebut dengan tidak memiliki izin edar, tidak dapat diketahui kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.

“Lihat saja, kondisi pabrik sangat tidak higienis, tidak sesuai dengan standar yang ada. Ini pun tidak ada ijin produksinya. Meskipun, pada bungkus sabun tertera nomor BPOM, itu ada nomor palsu karena, tidak ada ijin nomornya di BPOM,” jelasnya.

Pemilik pabrik tersebut akan dikenakan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahum dan denda Rp. 1,5 miliyar.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik produsen sabun pemutih ilegal yang  di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4/2017).

Pabrik sabun ilegal tersebut, ternyata pernah beroperasi di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada 2015 lalu.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...