Tangerang – BPOM telah menggerebek sebuah pabrik sabun pemutih ilegal atau palsu yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4/2017). Pabrik itu baru beroperasi selama tiga bulan.
Kepala BPOM Pusat, Penny K Lukito mengatakan, Pabrik tersebut telah beroperasi selama tiga bulan, yang sebelumnya berpindah-pindah tempat. Pasalnya, pabrik itu sebelumnya pernah digerebek di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Baru beroperasi selama tiga bulan dan memang pabrik sabun ini berpindah dari lokasi sebelumnya yang kita lakukan penggerebekan,” kata Penny.
BACA JUGA : BPOM Gerebek Pabrik Sabun Pemutih Ilegal di Jambe Tangerang
Penny menjelaskan pabrik tersebut dengan tidak memiliki izin edar, tidak dapat diketahui kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
“Lihat saja, kondisi pabrik sangat tidak higienis, tidak sesuai dengan standar yang ada. Ini pun tidak ada ijin produksinya. Meskipun, pada bungkus sabun tertera nomor BPOM, itu ada nomor palsu karena, tidak ada ijin nomornya di BPOM,” jelasnya.
Pemilik pabrik tersebut akan dikenakan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahum dan denda Rp. 1,5 miliyar.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik produsen sabun pemutih ilegal yang di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4/2017).
Pabrik sabun ilegal tersebut, ternyata pernah beroperasi di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada 2015 lalu.(Zie)