Tangerang – Koordinator Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa, Haris AB yang menjadi pelapor dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan negara di Pasar Babakan, Kota Tangerang, akan segera menemui Kepala Kejaksaan Agung M. Prasetyo.
“Kami kecewa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kasat mata di Pasar Babakan sudah delapan bulan tidak ada perkembangan di Kejaksaan Negeri Tangerang. Senin (11/7/2017) kami akan menemui Kajagung untuk melaporkan lambatnya penanganan kasus ini,” terang Haris kepada Banten Hits, Minggu (10/7/2017) pagi.
Keputusan menemui orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini, lanjut Haris, supaya pihaknya sebagai terlapor dan publik yang memantau penanganan kasus Pasar Babakan bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Selama ini Kejari Tangerang selalu bilang penyelididkan masih berjalan, tapi kok sudah delapan bulan jalan di tempat. Dengan kami melaporkan ke Kajagung, diharapkan Kejaksaan Agung dengan kewenangannya bisa memberikan supervisi terkait penanganan kasus ini,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban saat dihubungi Banten Hits lewat telepon genggamnya, menyarankan menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang, Firdaus. Namun upaya konfirmasi Banten Hits lewat telepon tak diresppon Firdaus, begitu juga pesan singkat tak dibalas.
April 2017 lalu, Firdaus memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi aset negara milik Kemeneterian Hukum dan HAM di Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang masih berjalan. Kejari memastikan akan menuntaskan kasus tersebut supaya ada kepastian hukum.
“Kita akan selesaikan segera. Penegakan hukum harus ada kepastian hukum. Jika ada dan ditemukan adanya peristiwa hukum akan ditingkatkan ke penyidikan. Jika tidak akan kami hentikan,” kata Firdaus melalui pesan singkat ke Banten Hits, Kamis (6/4/2017) pagi.
Firdaus menjelaskan, saat itu pihaknya masih memanggil ulang sejumlah saksi terkait kasus Pasar Babakan. Saksi-saksi ini sebelumnya sudah pernah dipanggil namun tak hadir. Firdaus menolak menyebutkan identitas saksi yang dimaksud dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
“Tim masih bekerja, ada beberapa saksi yang belum hadir kita undang kembali. Karena dalam proses lid (penyelidikan) belum dapat lakukan upaya paksa,” jelas Firdaus.(Rus)