P2TP2A Lebak Desak Polisi Segera Proses Dugaan Pencabulan Bocah 4 Tahun

Date:

Lebak – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak mendesak pihak kepolisian, untuk segera menindak lanjuti laporan yang sudah beberapa kali dilakukan keluarga korban dugaan pencabulan bocah berumur 4 tahun, yang dilakukan dua orang remaja di Musala, Kampung Dukuh, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

 

“Kita minta polisi segera menindak lanjuti jangan dibiarkan begitu saja, kasian korbannya mengalami kesakitan, “kata Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih kepada awak media, Jumat (14/7/2017).

BACA JUGA : Tiga Kali Melapor ke Polres Lebak, Keluarga Bocah Korban Pencabulan Merasa Tidak Ditanggapi

Menurutnya, begitu mendengar adanya persoalan tersebut sejak bulan Ramadan , P2TP2A langsung bertindak dengan melakukan pendampingan juga membantu keluarga melapor kepada pihak berwajib.

“Saat itu polisi hanya mengaku dalam proses, kita minta segera ada tindak lanjut sebab walaupun pelakunya juga masih di bawah umur, jangan dibiarkan begitu saja sehingga kedua pelaku masih leluasa berkeliaran,” jelasnya.

BACA JUGA : Bocah 4 Tahun Diduga Dicabuli 2 ABG di Lebak

Mintarsih juga menghimbau, agar seluruh orang tua di Kabupaten Lebak bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap anak. Karena tindak kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan saja.

“Kita minta juga semua orang tua bisa lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan kepada anak,”imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, E (4) Kampung Dukuh, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua lelaki di bawah umur yakni O (16) dan O (15) di Musala setempat.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related