Irna Dianggap Langgar UU ASN soal Promosi Pejabat Eselon III ke Eselon II

Date:

Pandeglang – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang Dean Bayu Pradana menilai Bupati Pandeglang Irna Narulita melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Irna Kembali Rombak Jajaran Pejabat, Bakal Tuai Kritik?

“Kita bisa lihat dengan mudah penguasa bermain-main dengan aturan. Bukti konkritnya adalah, dua orang ASN mendapat promosi sangat cepat. Belum genap setahun, dua ASN ini dua kali promosi sampai menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT),” kata Dean Kepada Banten Hits, Rabu (13/9/2017)

Dua pejabat tersebut pada tanggal 3 Januari 2017 dilantik menjadi sekretaris dinas (eselon III). Namun, hanya dalam hitungan bulan, tanggal 31 Agustus 2017, Irna kembali melantik keduanya menjadi kepala dinas (eselon II).

BACA JUGA: Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Pandeglang Kembali Dirotasi

“Padahal, UU ASN mengamanatkan, PNS merupakan profesi yang harus bebas dari intervensi politik dengan kedudukan yang dipeoleh melalui sistem karir terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme. Ini dipertagas dengan PP No. 11 tentang Manajemen PNS,” terang Dean.

Dean bahkan menilai, lelang jabatan hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Pejabat yang terpilih terkesan dipaksakan karena tidak adanya indikator mengukur kompetensi, kualifikasi, jejak rekam pejabat dan integritas.

“Pansel dan pejabat pembina kepegawaian tidak menggunakan sistem merit sebagai barometer penilaian ASN. Saya menduga kuat, pemenang sudah ditentukan jauh-jauh hari sebelum proses lelang dibuka,” sebutnya.

BACA JUGA: Ada Calon Kuat Sekda Pandeglang, Irna: Tidak Ada Putra Mahkota!

Dalam waktu dekat, pria yang akrab disapa Deong ini akanmengirimkan berkas pelaporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan harapan berkas tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk mencabut keputusan pelantikan pejabat struktural pada 30 Agustus.

“Saya sudah persiapkan berkasnya untuk dilaporkan ke KASN. Semoga ini jadi dasar untuk mencabut surat keputusan pelantikan,” imbuhnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related