Aparatur Desa di Pandeglang yang Terjaring OTT Saber Pungli Dibebaskan

Date:

Pandeglang – Polda Banten membebaskan lima aparatur desa di Kabupaten Pandeglang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA: OTT di Pandeglang Terkait Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

“Ya, semua sudah dikembalikan malam itu juga,” kata Camat Menes, Suparta Wijaya, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

Lima aparatur desa yang sebelumnya terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Banten merupakan aparatur Desa Kenanga dan Sukamanah.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Pandeglang Doni Hermawan membenarkan dilepasnya lima aparatur desa tersebut. Doni mengatakan, saat itu ada sejumlah warga yang datang ke kantor Desa Sukamanah yang akan mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dengan membawa uang Rp200 ribu. Tak berselang lama, polisi langsung mengamankan

BACA JUGA: BPN Pandeglang: Program PTSL Tidak Dipungut Biaya

Namun kata Doni, uang yang disetor warga bukan merupakan pungli. Uang tersebut, adalah hasil kesepakatan warga dengan panitia untuk pembelian materai dan kebutuhan lain yang tidak ditanggung dalam program pemerintah pusat tersebut.

“Terus yang namanya pengukuran. Pengakuan dari dari ini (panitia desa). Ngukur dengan aparat desanya untuk makan dan minum. Kalau sertifikat dari BPN ya memang gratis,” terang Doni.

Ia menyarankan, agar masyarakat menyiapkan sendiri kebutuhan materai.

“Daripada masyarakat memberikan uangnya lebih baik siapkan saja materainya,” saran Doni.

BACA JUGA: Kena OTT, PNS Kota Serang Terancam Dipecat

Inspektur Inspektorat Iis Iskandar mengatakan, menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Banten.

“Terbukti atau tidak, kita sangat menghargai proses hukum yang dilakukan polisi,” katanya.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin saat dihubungi menyarankan agar mengkonfirmasi hal itu kepada Irwasda Polda Banten. Kata dia, OTT dilakukan sebagai tindak lanjut banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku dipungut dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Saya belum dapat bahannya, silahkan hubungi Irwasda,” kata Zaenudin.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...