Pandeglang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang memberikan kesempatan selama 50 hari kepada PT Tjendana Kersomulti untuk menyelesaikan proyek betonisasi ruas Jalan Ciwangun-Cikadu. Pemberian kesempatan diberikan setelah masa pelaksanaan pekerjaan proyek Rp5,1 miliar tersebut berakhir pada 6 Desember 2017 lalu.
BACA JUGA: Proyek Jalan Ciwangun-Cikadu Dipastikan Tak Selesai sesuai Jadwal
“Iya sudah habis waktunya, tapi kan masih ada tahapan. Kita berikan kesempatan selama 50 hari, tapi tetap kita kenakan denda,” kata Kadis PUPR Pandeglang, Jantoro, Selasa (12/12/2017).
BACA JUGA: Dinas PUPR Akan Kaji Proyek Jalan Marapat-Camara, Tanto: Enggak Perlu Kajian Lagi!
Jika pelaksana tak mampu menyelesaikan pekerjaan, Girgi memastikan PT Tjendana Kersomulti akan di-blacklist.
“Diberikan kesempatan sudah, kalau tidak selesai juga kita blacklist. Tapi optimis selesai. Keterlambatan kemarin karena medan jalan yang menyebabkan mobil pengirim batching plant terporosok dan sering kalinya batching plant yang kosong karena banyak pesanan,” pungkas Girgi.(Nda)