Pandeglang – Anggota Polres Pandeglang menangkap tujuh pelaku pencurian yang sering meresahkan warga, mereka terlibat dalam beberapa kasus salah satunya, pencurian kendaraan roda dua dan komputer di Kabuapten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, untuk pencurian Curanmor ada empat tersangka yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang, keempatnya tersangka itu beraksi di tiga lokasi, diantaranya, Saketi, Cigeulis dan Pagelaran.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada tiga jenis motor, salah satunya Suzuki Satria F, Honda Beat dan Yamaha Mio,” kata Indra.
Sedangkan untuk kasus pencurian Komputer, lanjut Indra, ada tiga tersangka yang melakukan pencurian di SDN 1 Keramat Manik, pelakunya sendiri, merupakan orang daerah Kecamatan Angsana.
“Untuk pencurian komputer, masih kami dalami apakah ini sindikat atau buakan,” ungkapnya.
Indra menyebutkan, ketujuh tersangka itu merupakan para pelaku awal, namun pihak kepolisian masih perlu melakukan pengembangan, lantaran dikhawatirkan masih ada jaringan dari ketujuh tersangka tersebut.
“Ya pelaku awal bukan residivis, tapi kita perlu pengembangan,” jelasnya.
Sementara itu, R salah seorang pelaku Curanmor mengaku baru sekali melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
“Baru sekali, motornya biasanya di jual dengan harga 1,5 juta. Itu untuk jajan doang,” singkat R.(Zie)