Sidang Sengketa Lahan 58,14 H di Desa Kurung Kambing Ditunda Lagi

Date:

Sidang Sengketa Lahan 58,14 H di Desa Kurung Kambing
Sidang Sengketa Lahan 58,14 H di Desa Kurung Kambing dengan tergugat Pemkab Pandeglang, Ketua DPRD Pandeglang, BPN Pandeglang, Gubernur Banten, dan Polda Banten.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang dipimpin Aris Setiawan kembali menunda sidang lanjutan gugatan kepemilikan lahan seluas 58,14 hektar di Desa Kurung Kambing, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang yang sedianya akan digelar, Selasa 20 Maret 2018.

Sidang ditunda karena lagi-lagi salah satu tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang tidak hadir. Sementara penggugat dari ahli waris Nyi Ayu Winingsih Seolaeman yang diwakili penasehat hukumnya Jendraldi Abdullah sejak sidang pertama hingga sidang kedua hadir terus di persidangan.

Dalam perkara tersebut, ahli waris Nyi Ayu Winingsih menggugat Bupati Pandeglang, Ketua DPRD, Dindikbud, BPN Pandeglang, Gubernur Banten, dan Polda Banten.

BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Dituding Serobot Tanah Warga Seluas 58,14 H di Kurung Kambing

Menanggapi sidang yang kembali ditunda, Jendraldi Abdullah mengaku tak kecewa. Dia juga mengapresiasi respons Bupati Pandeglang Irna Narulita yang menyebut akan mati-matian memperjuangkan aset milik Pemkab Pandeglang yang dihibahkan ke Polda Banten pada 2004 tersebut.

BACA JUGA: Aset Digugat Warga, Irna Tegaskan Akan Mati-matian Menangkan Perkara

“Sah-sah saja, karena mereka menjaga image mereka di mata masyarakat. Upaya hukun masih ada, liat aja nanti bukti-buktinya. Tapi kemenangan gimana hakim karena itu yang memutuskan,” ujarnya.

Ahli waris mengungkapkan, tanah tersebut tercatat milik Nyi Ayu Winingsih Soelaeman yang diperoleh berdasarkan surat tanda jual beli di atas kertas segel tertanggal 21 Agustus 1955 dengan nomor 19/44/1955.

“Pada tahun 2004 Pemkab Pandeglang memberikan hibah tanah kepada Polda Banten seluas 20 hektar untuk mendirikan SPN (Sekolah Polisi Negara) atas persetujuan Ketua DPRD. Padahal, yang diberikan itu tanah klien kami yang luasnya
581.400 meter persegi,” kata Jendraldi.

Selain berdiri bangunan SPN Polda Banten, di tanah tersebut juga berdiri SDN Kurungkambing I. Menurut Jenderaldi, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum pernah membuktikan kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bangunan SPN dan SDN Kurungkambing I. Padahal, ahli waris pemilik lahan sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related