Serang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang mencatat, penerimaan zakat dan infak pada awal tahun 2018 anjlok.
Anjloknya penerimaan zakat dan infak tersebut setelah terungkapnya pungli yang dilakukan ketua dan bendahara PGRI Kecamatan Kopo oleh Tim Saber Pungli Polres Serang, November 2017 lalu.
BACA JUGA: Terjaring OTT, Ketua PGRI di Serang Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Pasca pungli itu terungkap, sejak November-Desember 2017 hingga Januari-Februari 2018, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing UPTD Pendidikan tidak lagi menerima infak lantaran berbagai jenis iuran, salah satunya infak untuk bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) dihentikan dinas pendidikan.
“Penerimaan zakat dan infak dari UPZ UPTD Pendidikan pada awal tahun 2018 ini betul-betul anjlok dan sangat memprihatinkan,” kata Ketua Baznas Kabupaten Serang, Wardi Muslich, Selasa (10/4/2018).
Padahal kata Wardi, penerimaan zakat dan infak dari UPTD Pendidikan terbilang besar, mencapai Rp1.596.710.884. Zakat dan infak yang terkumpul kembali kepada mustahik di dunia pendidikan, khususnya beasiswa bagi sisa SD.
Persentasenya, Amilin UPZ UPTD 6,25 persen atau Rp99.794.303; 35 persen untuk mustahik (titipan) atau Rp488.992.798; 20 persen untuk mustahik kecamatan atau Rp279.424.456 dan beasiswa SD Rp609.000.000.
“Jumlahnya Rp1.477.211.557, sisa termasuk Amil Baznas Rp119.499.327,” urai Wardi.
Tahun ini, Baznas menyalurkan beasiswa untuk 1.015 anak dari 612 SD di 29 kecamatan sebesar Rp609.000.000. Masing-masing siswa menerima Rp179.867.200. Kekurangan Rp429.132.800 diatasi dari penerimaan UPZ lain yang setorannya baru masuk pada bulan Februari dan Maret 2018 Rp111.268.053.
Lebih lanjut kata Wardi, pada tanggal 1 Maret 2018, penerimaan zakat dan infak mencapai Rp1.814.805.079. Penerimaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) mengalami kenaikan Rp292.697.435 dibandingkan tahun lalu yakni Rp1.522.107.644.
“Tetapi kenaikan ini karena adanya setoran infak khusus untuk pembangunan rutilahu sebesar Rp273.003.000. Kenaikannya hanya Rp19.694.435,” ujarnya.
BACA JUGA: Disinggung Tatu, Begini Penjelasan Dindik soal Infak Guru untuk Rutilahu
Sementara, penerimaan zakat dari 29 UPZ kantor kecamatan hingga 6 April 2018 Rp92.096.057. Namun, masih ada sejumlah kecamatan yang belum menyetor zakat kepada UPZ, di antaranya Kecamatan Lebakwangi, Pontang, Kopo dan Tirtayasa yang baru menyetor bulan Januari.
Wardi berhatap, Pemkab Serang dan dinas pendidikan untuk mengimbau UPTD untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan infak. Baznas memberikan jamin kepada pengurus UPZ agar tidak perlu khawatir karena sudah dilindungi undang-undang.
agar mengimbau para Kepala UPTD Pendidikan agar mengoptimalkan pengumpulan zakat
Mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Peda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat dan instruksi serta edaran bupati.
“Semuanya sudah kami sampaikan. Kemudian Kami mohon kepada anak- anak hendaknya dana beasiswa ini digunakan untuk menunjang pendidikan, mulai dari membeli buku, seragam, sepatu dan lain-lain,” imbaunya.(Nda)