BPN Sinkronisasi Data Yuridis dan Bidang Tanah PTSL di Pandeglang

Date:

Sinkronisasi Data PTSL di Pandeglang
Proses sinkronisasi data yuridis dan bidang sertifikat tanah program PTSL di Pandeglang. (Foto: Engkos Kosasih/Banten Hits)

Pandeglang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang kini tengah melakukan sinkronisasi data yuridis dan data bidang tanah 50.350 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 37 desa.

Guna mempercepat penerbitan, BPN melibatkan tiga sampai lima desa dalam sehari dalam proses sinkronisasi data karena dianggap sebagai pihak yang paling memahami kondisi dan situasi lapangan.

“Sinkronisasi data untuk me-link-kan data yuridis dan data bidang tanah. Nantinya, BPN akan menampilkan gambar hasil ukur dari petugas untuk kemudian diinventarisir, diidentifikasi, dan dicocokan kembali data yuridis dengan bidang tanah untuk menghindari kesalahan,” terang Kepala BPN Pandeglang, Teguh Wieyena, Selasa (22/5/2018).

Setelah semua data dianggap cocok, selanjutnya, BPN akan melakukan pemeriksaan tanah meliputi kelengkapan kepemilikan administrasi. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah 14 hari.

“Jika tidak ada sanggahan, maka baru bisa dibuatkan hak atas tanah sebelum dicetak menjadi sertifikat PTSL,” katanya.

Dari target 50.350 sertifikat yang harus dicetak tahun ini, baru 30.000 bidang yang terkumpul dan baru sekitar 6.700 bidang tanah yang dinyatakan sudah sinkron.

“Masih ada 20.000 (yang belum terkumpul) maka dari itu kami akan terus lakukan sinkronisasi. Nanti kalau ada data yang terkumpul lagi, akan kami sinkronisasi. Terus saja secara simultan,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related