Serang – Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk tidak memviralkan hoax perselingkuhan antara Mentan Amran Sulaiman dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Sigit memastikan, polisi akan langsung menindak jika menemukan ada akun-akun media sosial (medsos) yang masih menyebar dan memviralkan hoax tersebut.
“Ibu bupati kan sudah buat laporan. Kita akan tindak lanjuti, kita lihat kalau masih ada yang memviralkan kita akan amankan dan kita tindak!” tegas Sigit kepada awak media, Rabu (13/6/2018).
BACA JUGA: Beredar Hoax Perselingkuhan dengan Mentan, Bupati Pandeglang Tempuh Jalur Hukum
Terkait dengan hoax tersebut, kuasa hukum Irna telah melaporkan dua akun medsos yakni akun Twitter @PiyunganCyber dan akun Facebook Deni Iskandar (Durkalla Patih) karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain dua akun medsos tersebut, tiga media online juga dilaporkan karena dinilai menyebarkan pemberitaan secara sepihak tanpa konfirmasi.
“Setelah kami pelajari, pihak-pihak itu secara nyata dan terbuka telah menyerang klien kami, dengan secara sengaja menyebarkan berita hoax yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Fadil Nasutian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6/2018).
Sementara itu dikutip dari detik.com, terkait dengan hoax tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan Andi Maghfuri di Purworejo, Jawa Tengah. Andi disebut sebagai kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
“Yang kemarin kita amankan dari Purworejo, dan yang bersangkutan kita amankan ke Jakarta. Dari bersangkutan menyatakan bukan dia yang melakukan. Tetapi kita masih dalami. Sampai sekarang kita masih belum mendapatkan hasil. Masih pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (12/6/2018).(Nda)