Belasan Penghuni Kos dan Bukan Pasutri Terjaring Operasi Yustisi di Cilegon

Date:

Operasi Yustisi Satpol PP Cilegon
Petugas Satpol PP saat memeriksa kos-kosan. Operasi Yustisi petugas bertujuan mengantisipasi kaum urban yang tak mempunyai identitas kependudukan dan keterangan domisili dari kelurahan setempat. (Foto: Banten Hits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP bersama TNI dan kepolisian di Kota Cilegon kembali menjaring penghuni kos dan pasangan bukan suami istri (pasutri), Kamis (28/6/2018).

Belasan penghuni kos yang tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat keterangan domisili langsung dibawa petugas ke kantor kecamatan untuk didata.

Pemeriksaan dokumen identitas oleh petugas sempat sulit dilakukan lantaran sejumlah penghuni yang berada di dalam kamar kos enggan membuka pintu dan berpura-pura sedang tidak berada di dalam kamar.

“Kita periksa KTP dan surat domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat,” kata Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M. Sukur kepada awak media.

BACA JUGA: Antisipasi Kaum Urban, Disdukcapil Cilegon Akan Gelar Operasi Yustisi

Operasi Yustisi kali ini dalam rangka penertiban kaum urban yang tidak mengantongi dokumen kependudukan lengkap pasca libur Lebaran.

“Mereka yang terjaring didata dan membuat surat pernyataan domisili,” ujar Juhadi.

Salah seorang penghuni kos yang enggan namanya disebut mengaku terjaring razia lantaran tidak memiliki surat domisili.

“KTP saya dibawa, kata petugasnya saya tidak punya surat keterangan domisili dan disuruh ambil di kantor kecamatan,” tutur pria yang baru beberapa bulan menempati kos-kosan di Lingkungan Kavling, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related