Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten masih mendalami pelanggaran yang terjadi di TPS 08 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Divisi Pencegahan Hubungan Lembaga Bawaslu Banten Nuryati Solapari menuturkan, Bawaslu tengah mendalami video yang menunjukkan seorang pemilih mengambil surat suara lebih dari satu.
“Terkait dengan video itu sedang didalami, apakah sanksinya administrasi saja atau pidana,” ujar Nuryati, Sabtu (30/6/2018).
Sanksi administrasi telah diberikan yakni penonaktifan petugas KPPS dan diadakan Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut.
“Bawaslu masih supervisi atas temuan dalam rangka mengawal proses demokrasi, secepatnya akan diselesaikan,” katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu Banten memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 08 Desa Sidoko setelah adanya video salah satu warga yang mengambil surat suara lebih dari satu di TPS tersebut.(Nda)