Bawaslu Banten Dalami Pelanggaran Pilkada di TPS 08 Sidoko Tangerang

Date:

PSU di TPS 08 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang. Bawaslu merekomendasikan agar PSU dilakukan di TPS tersebut setelah adanya video pemilih yang mengambil lebih dari satu surat suara. (Foto: Banten Hits/Yogi Triandono).

Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten masih mendalami pelanggaran yang terjadi di TPS 08 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Divisi Pencegahan Hubungan Lembaga Bawaslu Banten Nuryati Solapari menuturkan, Bawaslu tengah mendalami video yang menunjukkan seorang pemilih mengambil surat suara lebih dari satu.

“Terkait dengan video itu sedang didalami, apakah sanksinya administrasi saja atau pidana,” ujar Nuryati, Sabtu (30/6/2018).

Sanksi administrasi telah diberikan yakni penonaktifan petugas KPPS dan diadakan Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut.

“Bawaslu masih supervisi atas temuan dalam rangka mengawal proses demokrasi, secepatnya akan diselesaikan,” katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu Banten memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 08 Desa Sidoko setelah adanya video salah satu warga yang mengambil surat suara lebih dari satu di TPS tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Tetapkan Zaki-Romli Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan...

Belum Tetapkan Pemenang Pilkada, KPU Minta Semua Pihak Bersabar

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan...

Menang Pilkada, Zaki Minta Dukungan Masyarakat Sukseskan 15 Program Unggulan

Tangerang - Pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli memenangkan Pilkada...

Setelah Pra Pleno, Rabu Ini KPU Kabupaten Tangerang Gelar Pleno Rekapitulasi

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang...