Sebut BAP Copy-paste, Pengunjung Sidang Korupsi Dana Tunda Soraki Saksi

Date:

MANTAN KEPALA DPKA KABUPATEN PANDEGLANG PARJIO SUKARTO BERSAKSI DALAM SIDANG KASUS KORUPSI DANA TUNDA
Mantan Kepala DPKA Kabupaten Pandeglang Parjio Sukarto seusai menjalani sidang kasus korupsi dana tunda di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 4 Juli 2018.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunda di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Abdul Azis dikonfrontir dengan mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang Parjio Sukarto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 4 Juli 2018.

BACA JUGA: Mantan Kepala DPKA Kabupaten Pandeglang Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Tunda

Azis mengatakan, berdasarkan keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Pandeglang, empat orang saksi, yakni Parjio, Kurni Satriawan, Dadang dan Ramadhani memberikan keterangan yang sama.

Kemudian, Azis membacakan pertanyaan penyidik, “Siapa yang menyusun belanja langsung untuk tambahan penghasilan berdasarkan tambahan objektif lainya sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2010 hingga 2013?” ucap Azis membacakan BAP.

“Jawabanya, belanja tidak langsung untuk tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainya sesuai DPA tahun anggaran 2010, 2011, 2012 dan 2013, disusun oleh Abdul Azis selaku Plt dari 2010, 2011, 2012 dan 2013. Saya jadi kepala (Plt. Kadindikbud Kabupaten Pandeglang) tahun berapa?” kata Azis mengarahkan pertanyaan ke Parjio.

“Itu berita acara pemeriksaan saya,” tanya Parjio merespons pertanyaan Azis.

Pertanyaan Azis yang dijawab dengan pertanyaan lagi oleh Parjio yang kini aktif menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini sontak disoraki pengunjung sidang.

Efiyanto yang bertindak sebagai hakim ketua langsung mengambil alih. Ia menanyakan langsung kepada Abdul Azis, tahun berapa ia menjabat sebagai plt Kadindikbud Kabupaten Pandeglang. Azis mengaku baru menjabat sebagai plt sejak September 2011.

“2011 yah bukan 2010. Jadi bagaimana keterangan (saduara di BAP)?” tanya Efiyanto kepada Parjio mempertegas pengakuan Azis.

“Mungkin berita acara terlalu copy paste atau bagaimana,” jawab Parjio.

Mendengar jawaban Parjio, pengunjung lagi-lagi bersorak.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan empat orang saksi, di antaranya Parjio Sukarto, mantan Kepala DPKA Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2013; Kepala DPKA Priode 2016 yang juga kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kurnia Satriawan; Ramadhani yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPKA; dan Jajang Nurjaman pejabat DPKA.

Dari empat saksi yang dihadirkan baru saksi Parjio yang sudah dimintai keterangan. Sidang ditunda dan diagendakan pada Senin 9 Juli mendatang untuk ketiga saksi tersebut.

Dalam kasus dugaan penggelembungan data penerima dana tunda, Kejari Pandeglang menetapkan empat tersangka di antaranya, Nurhasan selaku Sekretaris Dindikbud yang menjabat dari tahun 2012 hingga 2016, Abdul Azis selaku Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013 dan Rika Yusliwati selaku Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, dan Ila Nuriawati mantan staf Dindikbud.

Dalam sidang sebelumnya, empat terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat, karena telah menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.980.369.250.

Para terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dan Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...