Serang – Deklarasi #2019GantiPresiden di Banten direncakan digelar di area Kesultanan Maulana Yusuf, Kampung Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat, 10 Agustus 2018.
Namun, sehari jelang pelaksanaan, Kenadziran Sultan Maulana Yusuf yang sebelumnya mengaku telah mengizinkan penggunaan area Kesultanan Maulana Yusuf untuk lokasi deklarasi, tiba-tiba mencabut izin penggunaan lokasi.
Kenadziran Sultan Maulana Yusuf melalui Tubagus Romli menyatakan menyabut ijin lokasi yang beberapa waktu lalu telah diberikan kepada panitia Deklarasi #2019GantiPresiden.
Romli mencabut izin penggunaan lokasi melalui video yang disebar ke awak media, Rabu, 8 Agustus 2018. Dalam video tersebut disebutkan, pencabutan izin untuk mengembalikan suasana Kota Serang supaya kondusif kembali.
“Saya Haji Tubagus Romli bertempat di Kampung Kasunyatan, Rt 09 Rw 03, menyatakan, bahwa yang meminta izin pada kami hal untuk kegiatan Deklarasi 2019 Ganti Presiden, maka dari itu kami mencabut tanda tangannya. Maka kami tidak memperkenankan untuk kegiatan di tempat tersebut,” kata Tubagus Romli dalam video tersebut.
Romli juga mengemukakan alasan lainya mencabut izin karena dirinya pada saat memberikan izin tidak mengetahui akan digunakan deklarasi yang mengandung unsur politik yang dapat memecah belah masyarakat di Kota Serang, khususnya di lokasi kesunyatan dan kenadziran.
“Kami tidak memperkenankan kegiatan di tempat tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Romli menegaskan, pihaknya memberikan izin penggunaan lokasi Kesultanan Maulana Yusuf karena kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bagian dari proses berdemokrasi.
“Ini bagian dari demokrasi. Saya terus terang tidak ada keberpihakan. Saya memberikan izin atas dasar musyawarah dengan warga RT dan RW setempat, tujuannya untuk mengenalkan Kesunyatan banten kepada masyarakat luas,” paparnya, Selasa, 7 Agustus 2018.
BACA JUGA: Kesunyatan Banten Terbelah soal Izin Deklarasi #2019GantiPresiden
Lokasi area Kesunyatan Banten dipilih setelah dua lokasi yang dipilih sebelumnya untuk acara deklarasi, yakni Alun-alun Barat Kota Serang dan Stadion Maulana Yusuf tak mendapatkan izin dari Pemkot Serang.(Rus)