Pandeglang – Kanwil Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten melaksanakan program Reforma Agraria melalui konsolidasi tanah, di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Di kampung tersebut nantinya akan dihuni oleh 225 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini menumpang di tanah orang lain.
Konsolidasi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Tani Wijaya memiliki luas 47 hektar. Masing-masing KK nantinya akan mendapat sekitar 200 meter tanah lengkap dengan sertifikat gratis dari pemerintah.
“Dalam waktu dekat kami jani sertifikat kami serahkan. Selanjutannya, untuk pengembangan Kampung Reforma Agraria kami serahkan ke bupati,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Banten Andri Tantri, di Panimbang, Selasa (14/8/2018)
BACA JUGA: Sertifikat yang Dibagikan Jokowi di Pandeglang Ditarik Ulang
Program Reforma Agraria diharapkan bisa cepat berkembang agar masyarakat tertinggal di Desa Mekarsari segera tersejahterakan.
Mengingat konsolidasi tanah tersebut baru pertama kali di Banten, Andri mengharapkan bisa menjadi role model daerah lain.
“Saya harap bisa cepat berkembang, dan menjadi percontohan bagi yang lainnya,” tambah Tantri.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan, pemkab akan memberikan stimulan Rp15juta untuk setiap KK.
“Insya Allah ke depan tangan mereka (warga tak mampu-red) tidak lagi di bawah. Mudah-mudahan, dua atau tiga tahun ke depan tangan sudah di atas. Pemerintah berikan Rp15 juta, sisanya mereka buat bangun rumah,” katanya.
BACA JUGA: Irna Yakin APBD Sanggup Bangun Kampung Reforma Agraria
Irna mengungkapkan, masih ada 3 sampai 4 titik lahan eks HGU, sehingga ia berharap lahan tersebut bisa tersentuh program tersebut.
“Ini jadi model juga, karena kampung Reforma Agraria baru di Pandeglang,” imbuhnya.(Nda)