Satpol PP Lebak Akan Sita Dagangan PKL yang Membandel Jualan di Jalan Protokol

Date:

Satpol PP Lebak Razia PKL
PKL di Jalan RT Hardiwinangan ditertibkan petugas Satpol PP Lebak. (Dok. Banten Hits)

Lebak – Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim memastikan, pihaknya akan menyita dagangan dan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih saja membandel berjualan di sepanjang jalan protokol Rangkasbitung.

“Kalau ada yang berani berjualan bukan pada tempatnya kita sita dagangannya,” tegas Dartim, Jumat (24/8/2018).

BACA JUGA: Perda Tibum Direvisi, PKL Berjualan di Sembarang Tempat Didenda Rp50 Juta

Jalan protokol yang dimaksud adalah Jalan Multatuli dan RT Hardiwinangun. Kedua jalan tersebut kata Dartim harus steril dari pedagang.

“Kami sampaikan ini agar masyarakat juga tau bahwa berjualan di jalan protokol itu dilarang,” ujarnya.

Kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyediakan lokasi di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga bagi para pedagang untuk berjualan.

“Sudah diberikan tempat di Jalan Sunan Kalijaga,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...