Buka Sosialisasi PBM Kerukunan Umat Beragama, Wagub Banten Soroti Hoax

Date:

Buka Sosialisasi PBM Kerukunan Umat Beragama, Wagub Banten Soroti Hoax
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membuka sosialisasi PBM kerukunan umat beragama. (FOTO: Humas Pemprov Banten)

Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi secara resmi membuka acara Dialog Antar Umat Beragama tentang Rumah Ibadah dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa, 30, Oktober 2018.

Acara dihadiri oleh semua pengurus forum agama-agama di Provinsi Banten itu Andika menyoroti tentang maraknya peredaran hoax yang membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya hoax dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu SARA di media sosial, perlu dikembangkan literasi media sosial bagi khususnya pelajar dan mahasiswa,” papar Andika dalam sambutannya.

Dikatakan Andika, media sosial memiliki potensi pemantik konflik antar ras, etnik dan agama saat berinteraksi melalui media sosial. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi membangun toleransi pada dunia maya adalah dengan meminimalkan peluang hadirnya informasi yang simpang siur, hoax yang dapat menimbulkan sikap-sikap intoleransi.

Terkait hal itu, kata Andika, FKUB Provinsi Banten dapat turut mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dijelaskan salah satu poin penting dalam setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.

Dalam penggunaan media digital, kata Andika, masyarakat wajib bermuamalah berdasarkan keimanan, ketakwaan, dan persaudaraaan seorang muslim agar menghindarkan diri dari kemaksiatan dalam berhubungan dengan sesama.

“Di jagat maya yang kini ramai oleh perseteruan tak jelas. Saat menjumpai konten negatif yang berisi ujaran kebencian dan hoax, umat beragama harus bertabayyun melakukan proses verifikasi atau cek dan ricek tentang kebenaran sesuatu,” terang Andika.

Lebih jauh Andika mengatakan, penguatan nilai-nilai toleransi antar umat beragama juga dapat ditanamkan sejak dini di sekolah-sekolah. Andika meminta FKUB Provinsi Banten, Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota agar dapat duduk bersama, bersinergi untuk merumuskan sistem pengajaran nilai-nilai pendidikan multi kultur untuk mengajarkan toleransi dan sikap positif antar umat beragama kepada anak-anak di Banten.

“Ini Agar mereka memiliki bekal pengetahuan tentang toleransi sejak dini,” imbuhnya.

Diungkapkan Andika, kerukunan umat beragama di Provinsi Banten telah ada sejak masa Kesultanan Banten pada abad ke-16 silam. Bukti kerukunan itu adalah bangunan vihara Avalokitesvara yang letaknya tidak jauh dari Masjid Banten Lama, kawasan peninggalan Kesultanan Banten di Kecamatan Kasemen Kota Serang.

“Kita harus meneladani kerukunan yang ditunjukkan oleh leluhur kita pada masa itu untuk pembangunan Banten ke depan sebagai daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.

Mengutip hasil survei nasional kerukunan umat beragama oleh Kementerian Agama pada tahun 2017, Andika menyebut, rata-rata nasional kerukunan umat beragama di Indonesia berada pada poin 72,27 dalam rentang 0-100. Angka ini, lanjutnya, menempatkan Indonesia pada kategori kerukunan tinggi yang berarti cukup harmonis.

“Pada survei tingkat kerukunan diukur melalui tiga indikator, yaitu tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama antar umat beragama,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua FKUB Banten AM Romly mengatakan, Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 mencerminkan bahwasanya pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
“Izin mendirikan bangunan rumah ibadat, kata dia, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/ walikota untuk pembangunan rumah ibadat,” katanya.

Romly menerangkan, pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat, lanjutnya, dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Dan ini pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemelukperneluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” paparnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...