Dinsos Kota Tangerang Salurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kelurahan Poris Gaga

Date:

Dinsos Kota Tangerang serahkan bantuan pangan non tunai
Dinsos Kota Tangerang saat menyerahkan Bantuan Pangan Non Tunai di Kelurahan Poris Gaga, Kota Tangerang. (BantenHits.com/ Maya Aulia)

Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tangerang menyerahkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 220 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kelurahan Poris Gaga, Kamis, 1 November 2018.

Penyerahan bantuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Batuceper Sa’adih Mochtar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Saimun, dan jajaran Pemerintah Kota Tangerang lainnya.

“Hari ini kita melaksanakan Penyaluran BPNT ke 220 KPM di Kelurahan Poris Gaga, ini merupakan tempat ke 10 di Poris Gaga,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Masyati.

Masyati mengatakan, untuk jenis bantuannya sendiri, para KPM diberikan dua jenis bahan Pangan yakni karbohidrat dan protein. Hal tersebut sesuai dengan pemenuhan gizi yang seimbang bagi masyarakat kurang mampu.

Dinsos Kota Tangerang serahkan bantuan pangan non tunai
Penyerahan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kelurahan Poris Gaga. (BantenHits.com/ Maya Aulia A)

“Dasar pemikiran pemerintah kenapa beras dan telur paling tidak masyarakat terpenuhi dua unsur yaitu karbihidrat dri beras dan protein dari telur. Bisa memberikan gizi yang seimbang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, M. Juweni mengatakan, beras pada tahun 2018 yang diberikan kepada KPM merupakan beras premium. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan beras pada BPNT merupakan beras rastra yang dinilai tidak layak konsumsi.

“Beras yang diberikan premium, yang kadar brokennya maksimal 14 persen. Di kategorikan jenis premium, dari sebelumnya beras dianggap tidak layak konsumsi. Kalau telur jumlahnya antara 15-20 butir, karena harganya fluktuatif jadi tergantung harga,” ungkapnya.

Untuk kriteria KPM sendiri, Juweni mengatakan, hal tersebut telah atur pada Basis Data Terpadu (BDT) yang dimiliki Kementerian Sosial. Namun, jika ada masyarakat yang memenuhi kategori tidak mampu belum masuk BDT, pihak Kelurahan dapat melakukan pengajuan.

“Mereka lapor tiap kelurahan ada pendampingan baik TKSK maupun TKH, ada masyarakat yang mengetahui ada yang belum mendapat bantuan, didaftarkan dan musyawarah Kelurahan, satu tahun dua kali, Juni dan November, kalau November belum masuk maka akan diusulkan bulan Juni,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...