Lebak – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lebak mengaku tengah mendalami persoalan hadirnya kepala desa pada acara silaturahmi dan dzikir bersama di kediaman Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya, Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, KM 7, Kecamatan Warunggunung, Senin 12 November 2018.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan saat ini Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Warunggunung tengah melakukan kajian terhadap kehadiran Kades di acara yang dijadwalkan sebagai kampanye tersebut.
“Itu laporan ke kami masuk jadwal kampanye di kediaman Mulyadi Jayabaya,”kata Odong kepada BantenHits, Rabu 14 November 2018.
Menurutnya, kepala desa yang kedapatan hadir di acara yang juga dihadiri Calon Wakil Presiden Ma’aruf Amin tengah didalami kapasitasnya oleh Panwaslu Warunggunung.
BACA JUGA: Hasil Survei Kalah di Banten, Ma’ruf Amin Tegaskan Warga Banten Wajib Pilih Jokowi
“Kita dalami mereka hadir sebagai tamu undangan atau memang justru pelaksana pemilu,”ucapnya.
Odong mengaku kepala desa yang terbukti terlibat kampanye telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya di pasal 29.
“Makanya kita kaji dulu, kita pasti tangani dan akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi agar mendapat kejelasan,” pungkasnya. (Rus)