Serang – Kapolres Serang AKBP Komarudin menyatakan rasa heran dengan fakta menjamurnya tempat hiburan malam di Kota dan Kabupaten Serang. Pasalnya, hingga saat ini baik Kota maupun Kabupaten Serang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur soal perizinan tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Polres Cilegon Bidik Tempat Hiburan Malam yang Ikut Edarkan Miras Impor Palsu
Hal tersebut diungkapkan Komarudin saat ekspose hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan di Kota dan Kabupaten Serang, Rabu malam, 14 November 2018.
“(Meski belum ada perda perizinannya) tapi faktanya cukup banyak tempat hiburan yang beroperasi di Kota Serang dan Kabupaten Serang itu sendiri,” katanya, Kamis 15 November 2018.
Komarudin mencontohkan dua tempat hiburan yang dirazianya, yakni Royal dan Star Queen. Kedua tempat itu tak memiliki perizinan tempat hiburan. Izin untuk Cafe Royal hanyalah restoran, namun kenyataannya Royal menjual miras berbagai macam termasuk sarana pendukung hiburan seperi room karaoke dan diskotek.
“Sementara untuk (Star Queen) yang di Lingkar Selatan Izinnya perbulan Mei 2017 telah dicabut oleh Pemkab Serang otomatis operasionalnya tidak sah,” katanya.
Dari Royal dan Star Queen, petugas menyita 470 botol miras alias minuman keras dan lima perempuan pemandu lagu. Khusus untu lima pemandu lagu, petugas tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan prostitusi.(Rus)