Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim soal Pernyataan “Mau Pilih Penebar Fitnah atau yang Diftnah”

Date:

Tim Advokasi Indonesia Bergerak Laporan Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf
Tim Advokasi Indonesia Bergerak atau TAIB saat melaporan Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI. TAIB juga melaporkan Hasto ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 26 Desember 2018. (ISTIMEWA)

Tangerang – Pernyataan Sekjen PDIP yang juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto soal “Mau pilih penebar fitnah atau yang difitnah” seusai acara di kediaman Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya, Kamis, 20 Desember 2018, berbuntut panjang.

BACA JUGA: Ditanya Penyebab Elektabilitas Jagoannya Keok di Banten, Hasto: Mau Pilih Penyebar Fitnah atau yang Difitnah?

Tim Advokasi Indonesia Bergerak atau TAIB resmi melaporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI dan Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 26 Desember 2018. Pelaporan dilakukan secara marathon mulai dari Bawaslu kemudian ke Bareskrim.

“Iya, Betul. Kami sudah melaporkan,” kata Koordinator Tim Pengacara TAIB Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi BantenHits.com, Rabu malam, 26 Desember 2018.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, pelaporan TAIB diterima Bawaslu sesuai tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018. Sementara pelaporan di Bareskrim diterima dengan surat tanda terima laporan Nomor : STTL/1464/ XII/ 2018/BARESKRIM.

Menurut Djamaludin, di hadapan simpatisan yang hadir pada acara Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah menyinggung dengan memfitnah dan menghina Capres peserta Pemilu lainnya, yakni Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Akui Elektabilitas Jokowi-Ma’ruf Masih Kalah dari Prabowo-Sandi di Banten

“Saat itu Hasto Kristiyanto menyinggung soal Capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah. (Hasto mengatakan) ‘Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?'” ungkap Djamaluddin.

“Padahal sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang ada, yang telah menyebarkan fitnah terhadap Pak Jokowi adalah La Nyala Mataliti, tetapi mengapa Hasto menuduh langsung bahwa Pak Prabowo adalah Capres penyebar fitnah?” sambungnya.

Pernyataan Hasto ini, lanjut Djamaluddin, sangatlah berbahaya karena telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat pendukung Prabowo.

Pernyataan Hasto juga menurut hukum adalah tidak dapat dibenarkan, karena jelas-jelas merupakan fitnah, penghinaan, menyampaikan ujaran kebencian, serta telah menyebarkan berita bohong yang berpotensi perbuatan pidana, dan patut diduga telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu, karena telah menghina Peserta Pemilu lainnya, sebagaimana telah ditentukan di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan huruf D juncto Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...