Gunakan Bitcoin, Ini Cara Warga Serpong Pesan Ganja Cair Langsung dari Amerika

Date:

BNN Tangsel Ungkap Ganja Cair berbentuk Tisu Basah dari Amerika
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana didampingi Kepala BNN kota Tangsel, AKBP Stince Djonso, menunjukkan ganja cair yang dipesan dari Amerika menggunakan Bitcoin.(BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – BNN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap transaksi pembelian tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair, dalam bentuk tisu basah.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengungkapkan AD alias K (28) pelaku pemesan tetrahydrocannabinol (TRC) atau ganja cair memesan  barang haram dari Amerika ini melalui situs gelap, dan transaksi dilakukan menggunakan mata uang virtual bitcoin.

Harganya sendiri, jika kurs bitcoin dijadikan rupiah, besarnya sekira Rp 2,8 juta. Ganja cair itu dikirim dalam bentuk dua lembar tisu basah yang dibungkus plastik berlapis alumunium voil.

Untuk mengkonsumsinya, tisu tersebut diambil cairannya dan dicampur dengan liquid untuk dihirup asapnya menggunakan vape.

“Tersangka memesan barang haram itu melalui internet atdau situs darkweb ketika sedang di Philipina,” ujar Tantan didampingi Kepala BNN kota Tangsel, AKBP Stince Djonso, di gedung BNN Tangsel, Setu, Tangsel, Kamis 31 Januari 2019 

AD memesan ganja cair itu bersama ED yang masih dalam pengejaran, ketika berada di Philipina saat bekerja. Pengiriman dari Amerika bertujuan ke Serpong, Tangsel, dicurigai Bea Cukai Kantor Pos Pusat Pasar Baru Jakarta, dan melaporkannya ke BNN Tangsel.

Kasus tersebut pun masih dalam pengembangan, untuk mengetahui pengedarannya lebih jauh.

Tantan menjelaskan, di sejumlah negara tertentu, ganja boleh diperjualbelikan secara bebas atau dengan persyaratan tertentu. Pihaknya terus memperkuat kerja sama antar lembaga agar bisa terus memantau dan mengantisipasi masuknya narkotika ke Indonesia.

“Perlu ditingkatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum, baik itu dari BNN, Kepolisian, petugas Imigrasi, ataupun Bea Cukai. Selain itu masyarakat juga harus proaktif mencegah barang haram itu masuk ke negara ini,” imbaunya. 

Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling berat 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter: Ade Indra Kusuma
Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...