Pedagang Pasar Induk Rau Kisruh Gara-gara Toilet dan Musala

Date:

Pedagang Pasar Induk Rau kisruh
Pedagang Pasar Induk Rau beraudiensi dengan DPRD Kota Serang, PT Banten Bangun Persada selalu pengembang Pasar Induk Rau, dan Disperindagkop Kota Serang, Jumat, 8 Februari 2019.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Sedikitnya 80 pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) menyampaikan keberatan kepada DPRD Kota Serang terkait pembangunan toilet dan musala di Blok C Pasar Rau oleh PT Pesona Banten Persada, selaku pengembang PIR.

Keluhan pedagang disampaikan saat audiensi antara pedagang PIR dengan PT Pesona Banten Persada, DPRD Kota Serang dan Kadisprindagkop Kota Serang, Jumat, 8 Februari 2019.

“80 pedagang yang keberatan. Mereka beli kios mahal tapi di depan kios ada WC. Ini ada kios (harganya) Rp 100 juta tapi di depannya WC. Kalau yang jualan PKL tidak apa apa,” kata Roni Alfianto, anggota DPRD Kota Serang.

Meskipun lahan yang dibangun merupakan milik PT Pesona Banten Persada, namun kata Roni, setiap pembangunan di area PIR harus dilengkapi IMB (ijin mendirikan bangunan).

“Kalau yang ada hanya surat pemberitahuan (dari PT Pesona Banten Persada) ke Disperindagkop berarti Pak Ahmad Banbela (Kadisperindagkop Kota Serang), ini ada aturan yang dilanggar. Siapa yang salah,” papar Roni ke Kadisprindagkop Kota Serang Ahmad Banbela yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Menyikapi pernyataan itu, Direktur Utama PT Pesona Banten Persada Ovi Hurotun Nufus mengungkapkan, pembangunan musala dan MCK di blok C PIR sudah dilakukan koordinasi dengan Disprindagkop Kota Serang.

“Kalau kami (surat pemberitahuan) menafsirkannya ijin kami berkoordinasi dengan Perindagkop, apapun yang dilakukan kami di Pasar Rau ada Perindagkop,” katanya.

Sebelum pembangunan, lanjutnya, Disprindagkop sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang akan dibangun musala dan MCK.

“Di bangunan itu tidak memakai lahan parkir, kami memanfaatkan rangka besi yang sudah sejak 2005 tidak digunakan,” tegasnya.

Ia mengklaim sampai saat ini tidak ada pedagang yang mengeluhkan soal pembangunan MCK dan musala, karena sejak awal membangun sudah sosialisasikan ke pedagang.

“Tidak dibongkar dan tidak dihentikan selama kami memperbaiki ijin saja,” pungkasnya.

Kadisperindagkop Ahmad Banbela membenarkan adanya surat pemberitahuan dari PT Pesona Banten Persada, namun ia menegaskan tidak ada instruksi pembangunan musala dan MCK. Pihaknya hanya mengintruksikan PT Pesona Banten Persada untuk koordinasi dengan dinas terkait.

“Karena ada surat permanfaatan seperti musala dan MCK atas pertimbangan itu, kami memberikan rekomendasi. Tapi dengan catatan. Pertama terkait dengan tidak terganggunya pedagang, kedua mengkoordinasi dengan instansi terkait, tiga bertanggung jawab bila terjadi kemacetan,” tegasnya.

Banbela mengakui, pembangunan MCK dan musala dilakukan karena PIR kekurangan MCK.

“Dasar itu kami berikan. Kami sesuai surat rekomendasi dan itu permohonan pemanfaat lahan kosong, dan itu juga untuk kepentingan para pedagang,” pungkasnya.

Reporter: Mahyadi
Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Ada 7.000 Koperasi di Banten, Jika Semuanya Masuk ke UMKM Maka Ekonomi Naik Signifikan

Berita Banten - Saat ini terdapat sekitar 7.000 koperasi...

55 Tahun PT Pertamina Trans Kontinental, Agresif Go Global dan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Berita Jakarta - Berbagai pencapaian sukses digapai PT Pertamina...

Produk Unggulan Banten ‘Mejeng’ di MTQ Nasional Expo Kalimantan Timur

Berita Banten - Produk unggulan Banten sukses dipamerkan Pemerintah...