Sebut Masyarakat yang Protes Bukan Petani, Kepala BTNUK: Kawasan TNUK Tak Boleh untuk Bertanam

Date:

Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat.
Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat sebut masyarakat yang protes lahan pertaniannya dirusak bukan petani.(Dok.BantenHits.com) 

Pandeglang – Warga yang berasal dari lima desa di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yakni Desa Tunggal Jaya, Cigorondong, Kertamukti, Tamanjaya dan Ujungjaya, memprotes aksi perusakan tanaman pertanian mereka yang diduga dilakukan petugas Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, Minggu, 17 Februari 2019.

BACA JUGA: Konflik Lahan Garapan Pecah di TNUK, Ratusan Hektar Tanaman Pertanian Dirusak

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau BTNUK Mamat Rahmat mengaku tidak tahu apa yang tujuan protes masyarakat sekitar kawasan Ujung Kulon yang merasa dirugikan oleh oknum  petugas BTNUK karena tanaman garapannya di TNUK dirusak.

Menurut Rahmat, BTNUK belum pernah menerima permohonan secara tertulis terkait keluhan dari mereka. Selain itu tidak ada konfirmasi atau klarifikasi dari masyarakat terkait perusakan tanaman pertanian seperti cengkih, kopi, pisang, jengkol, pete, lada, dan tanaman lainnya.

“Sebenanrnya kita enggak tau yang dimaksud masyarakat yang mana. Kerena tidak ada konfirmasi klarifikasi langsung ke saya. Enggak tahunya ada istigasah, bilangnya mau istigasah, enggak taunya ada orasi segala,” kata Mamat kepada BantenHits.com, Selasa, 19 Februari 2019.

Kendati demikian, lanjutnya, persoalan itu sudah ditangani BTNUK, bahkan BTNUK sendiri telah memanggil para ketua Kelompok Tani Konservasi (KTK) yang dibentuk oleh TNUK dari unsur masyarakat untuk dimintai konfirmasi.

“Semua ketua KTK sudah konfirmasi melalui rapat dengan saya. Dan mereka menyatakan itu bukan kami, itu oknum-oknum masyarakat dan bukan warga Lumus Balang. Ketua KTK Lumus Balang sendiri bilang seperti itu juga,” jelasnya.

Kawasan TNUK Tak Boleh untuk Bertanam

Mamat juga menjelaskan, kesepakatan BTNUK dengan KTK yang disaksikan kepala desa dan muspika. Dalam kesepakatan masyarakat tidak boleh merusak, berburu satwa liar, menanami tanaman baru.

“Yang di permsalahkan itu di dalam kawasan (TNUK). Sementara di dalam kawasan masyarakat banyak yang menanam tanaman baru, merusak tanaman hutan, dipoletekin, dicabutin. Sementara di dalam aturannya kan tidak boleh ada tanaman baru, harus di cabutin,” jelasnya.

“Mungkin ada beberapa oknun dari masyarakat yang kurang jelas, hingga membuat aksi-aksi tersebut,” tandasnya.

Sementara, Asep, salah seorang warga di sekitar kawasan Ujung Kulon mengakui belum melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Padahal, persoalan itu terjadi sejak dua tahun terakhir.

“Belum ada yang dilakukan, karna masyarakat takut diintimidasi. Perusakan lahan garapan masyarakat yang di lakukan oleh oknum petugas BTNUK sudah sering di lakukan selama dua tahun terahir ini,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...