Dicuekin Saat Ditanya, Suami di Serang Tega Bacok Istri dan Anak Tirinya

Date:

Kondisi Kamar yang digunakan Hermawan untuk menghabisi nyawa anak tirinya dan membacok secara membabi buta terhadap Jarmi yang tidak lain istrinya. (Istimewa).

Serang – Hermawan (32), warga Kampung‎ Ranca Gede, RT/RW 03/01, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tega membacok Jarmi (42) dan Junata (2) yang tidak lain istri dan anak tirinya di rumahnya sendiri, Senin 4 Maret 2019. Motifnya diduga karena istri tidak menggubris pertanyaan sang suami.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan membeberkan pembacokan tersebut diduga berawal dari cekcok persoalan rumah tangga, pelaku mengaku kesal kepada sang istri yang terlihat muram dan tidak menggubris pertanyaan yang dilayangkan Hermawan.

“Pagi (kemarin) itu dia (pelaku) bilangnya karena dia nanya ke istrinya, yang lagi sedih, murung, kemudian korban menjawab tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan, sehingga dia jengkel dan marah, sementara baru itu saja,”kata Indra kepada awak media, Selasa, 5 Maret 2019.

Merasa kesal karena tak digubris, Hermawan kemudian marah dan mengambil sebilah golok untuk membacok Jarmi dan Junata. Jarmi yang tak berdaya berhasil selamat meski mengalami luka bacokan disekujur tubuhnya sedangkan Junata harus meregang nyawa akibat luka sayatan pada bagian leher.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres kita periksa kejiwaannya dulu,”ucap Indra. 

Kata Indra, Hermawan terlebih dahulu menghujani Jarmi dengan bacokan golok hingga tak berdaya yang kemudian dilanjutkan menghabisi nyawa anak tirinya Junata dengan cara menggorok bagian lehernya.

“Kita masih dalami kronologis pastinya, karena memang saat pembacokan berlangsung posisi Junata tengah digendong oleh Jarmi,”terangnya.

Baca Juga: Wanita Cantik dan Bayi 40 Hari di Cilegon Tewas Mengenaskan di Tangan Sang Suami

Indra mengaku saat ini Jarmi masih mendapatkan perawatan intensif  di rumah sakit lantaran luka bacok yang dideritanya tergolong cukup parah.

“Kondisi Jarmi saat ini masih dirawat, kita sudah coba tanyakan, tapi dia enggak tatu kenapa, tiba-tiba (sang suami-red) seperti itu, status pelaku dan korban baru dua bulan menikah,”katanya.

Akibat perbuatanya ini pelaku Hermawan terancam pasal Pasal 80 uu 34 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP 338 pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...