Tiga Pengeroyok Remaja di Depan Cilegon Park Ditangkap Resmob Polres Cilegon

Date:

Tiga remaja pengeroyok di cilegon park
Tiga pelaku pengeroyok remaja di Cilegon Park berhasil ditangkap Resmob Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk tiga pelaku penganiayaan terhadap Wahyudi (20) warga Kampung Blkang, Kecamatan Mantan, Kabupaten Serang. Ketiganya, yakni yakni AN (16), TN (16), dan IN (23).

Penganiayaan dilakukan para pelaku di Kawasan Perumahan Cilegon Park, Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu, 15 Mei 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada awak media mengungkapkan, motif para pelaku melakukan tindak penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku cemburu teman perempuannya menjalin hubungan asmara dengan korban.

Penangkapan terhadap tiga pelaku, lanjut Dadi, dilakukan di lokasi yang berbeda seperti di kediaman orang tua pelaku, di kontrakan dan di pinggir jalan. 

“Pelaku dan korban sebetulnya saling kenal. Waktu saat kejadian si cewek susah dihubungi sama si pelaku. Saat kejadian si cewek ini lagi boncengan sama korban, jadi diikuti pada saat diikuti berhentilah di Cilegon Park,” ujar Dadi, Rabu 22 Mei 2019.

Kasat mengatakan, setelah sampai di lokasi kejadian pelaku utama yakni AN dan korban sempat adu mulut dan berujung dengan pemukulan terhadap korban.

Tak sampai di situ dua rekan pelaku yang juga tak tingga diam lalu melakukan hal yang serupa kepada korban hingga babak belur.

“Si ceweknya suruh geser ke motor, (korban) dipukul sama pelaku kesatu, pelaku kedua mukul lagi kebentur ke setang, ditendang lagi sama pelaku satu lagi di bagian perut,” ujarnya.

Dadi menjelaskan, salah seorang pelaku berinisial TN merupakan residivis kasus penjambretan yang baru saja usai menjalani masa hukuman di penjara. Sementara itu dua orang rekan pelaku diketahui masih di bawah umur.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related