Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf Bantah Jokowi Sumbang Dana Kampanye,  Mana yang Benar?

Date:

Capres Jokowi bersama tokoh parpol pengusung ketika berkampanye di hadapan massa yang memadati Stadion Maulana Yusuf. Dalam acara tersebut Jokowi memuji Provinsi Banten yang telah melahirkan banyak ulama besar dan cerdas seperti Ma’ruf Amin.

Jakarta – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) soal dana kampanye Jokowi-Ma’ruf diduga tak wajar.

Menurut BW berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19.508.272.030.

Padahal, kata BW, berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019 hanya berjumlah Rp 6.109.234.705.

BACA JUGA: Terbongkar! LHKPN Jokowi Rp 6,1 M Tapi Bisa  Sumbang Kampanye dana Pribadi Rp 19,5 M

Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 itu tidak menyumbang untuk dana kampanye pemilihan presiden 2019.

“Enggak ada (pasangan calon menyumbang dana kampanye). Bisa dicek ke KPU detail data penyumbangnya,” ujar Trenggono, Rabu, 12 Juni 2019 seperti dilansir tempo.co.

Selain soal sumbangan dana kampanye Jokowi, BW membeberkan adanya sumbangan dana kampanye dari tiga kelompok atas nama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang dengan total sumbangan sebesar Rp 33.963.880.000. BW mengatakan, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta identitas pimpinan kelompok penyumbang dana tersebut sama.

Selanjutnya, BW juga mencantumkan data dari Indonesia Corupption Watch (ICW) yang menyebutkan ada sumbangan dari dua kumpulan golfer bernama Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. BW menuding kedua kelompok golfer tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan calon Jokowi – Ma’ruf Amin dan diduga untuk menampung modus penyumbang.

“Satu, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Kedua, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar. Ketiga, teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu,” terangnya.

Dengan adanya data-data tersebut, BW menyebut sudah terjadi pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian (LPSDK). Selian itu, Jokowi juga diduga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...