Jakarta – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) soal dana kampanye Jokowi-Ma’ruf diduga tak wajar.
Menurut BW berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19.508.272.030.
Padahal, kata BW, berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019 hanya berjumlah Rp 6.109.234.705.
BACA JUGA: Terbongkar! LHKPN Jokowi Rp 6,1 M Tapi Bisa Sumbang Kampanye dana Pribadi Rp 19,5 M
Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 itu tidak menyumbang untuk dana kampanye pemilihan presiden 2019.
“Enggak ada (pasangan calon menyumbang dana kampanye). Bisa dicek ke KPU detail data penyumbangnya,” ujar Trenggono, Rabu, 12 Juni 2019 seperti dilansir tempo.co.
Selain soal sumbangan dana kampanye Jokowi, BW membeberkan adanya sumbangan dana kampanye dari tiga kelompok atas nama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang dengan total sumbangan sebesar Rp 33.963.880.000. BW mengatakan, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta identitas pimpinan kelompok penyumbang dana tersebut sama.
Selanjutnya, BW juga mencantumkan data dari Indonesia Corupption Watch (ICW) yang menyebutkan ada sumbangan dari dua kumpulan golfer bernama Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. BW menuding kedua kelompok golfer tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan calon Jokowi – Ma’ruf Amin dan diduga untuk menampung modus penyumbang.
“Satu, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Kedua, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar. Ketiga, teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu,” terangnya.
Dengan adanya data-data tersebut, BW menyebut sudah terjadi pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian (LPSDK). Selian itu, Jokowi juga diduga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana