Cilegon- Tujuh orang terduga komplotan pelaku bajing loncat berhasil dibekuk petugas kepolisian Polres Cilegon, Kamis, 27 Juni 2019. Mereka biasa beraksi di Kawasan Industri Estate Cilegon (KIEC) tepatnha di area PT Tereos FKS Indonesia serta PT Grand Golden Mills Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini telah merencanakannya sematabg mungkin. Mereka dibagi kedalam dua kelompok dimana setiap kelompoknya memiliki peran yang berbeda-beda.
Kelompok pertama terdapat empat anggota, masing-masing RD, AW, AS dan RZ sedangkan pada kelompok kedua terdapat tiga orang pelaku SM, SH dan IK. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.
“Modus pelaku yaitu mereka secara bergantian menyetop truk yang selesai membongkar jagung biji di masing-masing gudang perusahaan. Setelah kendaraan berhasil berhenti lalu 1 (satu) orang pelaku tersebut langsung naik ke atas dalam bak truk dan langsung mengambil sisa jagung biji sisa dari bongkaran karung yang dibawa oleh pelaku,”kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat jumpa pers di Mako Polres Cilegon, Jumat, 28 Juni 2019.
Setelah berhasil memasukan kedalam karung, lanjut Rizki para pelaku langsung menjatuhkan karung berisi biji jangung tersebut ke jalan raya untuk di ambil oleh pelaku lainnya secara bergantian yang kemudian dikumpulkan pada suatu tempat.
“Setelah berhasil memasukan jagung biji ke dalam karung lalu pelaku turun dari truk adapun setiap melakukan tersebut secara bergantian dimana satu truk satu orang pelaku selanjutnya jagung biji tersebut dikumpulkan,”bebernya.
Sementara di tempat yang sama RD salah seorang pelaku pencurian saat dikonfirmasi awak media mengaku menjadi bajing loncat sudah berjalan dua tahun lamanya, ia terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut hanya untuk menyambung hidup.
“Hasil barang curiannya kemudian dikumpulkan kemudian langsung di jual sama yang mau nampung, satu kilonya di hargain RP 3.000. Setelah ketangkep sama polisi saya nyesel tidak tau reiko bahayanya seperti apa taruhannnya nyawa,”kilahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Cilegon karena terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan dkenakan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah