Serang- Gubernur Banten melakukan protes keras terhadap penerapan sistem zonasi di Provinsi Banten. Pasalnya ia menilai sistem tersebut belum sesuai dengan tujuan pemerataan pendidikan di Banten.
Pria yang akrab disapa WH ini mengaku akan segera berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengingat sistem zonasi belum dapat memenuhi akses pendidikan masyarakat yang mengharapkan dapat bersekolah secara gratis dengan lokasi sekolah yang mudah dijangkau.
“Karena memang terbatasnya kuota yang ada, jumlah rombongan belajar dan fasilitas belajar yang belum memadai,”kata Wahidi. usai memimpin rapat pimpinan di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 1 Juli 2019.
Wahidin menjelaskan ada beberapa alasan PPDB sistem zonasi yang diterapkan Pemerintah Pusat belum optimal di Banten mulai dari rasio jumlah sekolah secara fisik belum berbanding lurus dengan kebutuhan tingkat pendidikan yang cukup tinggi hingga belum jelasnnya standar minimal penerimaan siswa.
“Sistemnya tanpa ada standar minimal, siapa sih yang sebenarnya diterima itu?, apa yang punya prestasi? apa orang miskin?, apa orang kaya?, sekarang kan dengan sistem zonasi. Bagus sih tujuannya yaitu pemerataan dan semua orang dapat akses yang sama, tapi akhirnya juga tidak mendapatkan akses yang sama karena kuota terbatas, jumlah rombongan belajar terbatas dan fasilitas terbatas,”jelasnya.
Oleh karenanya, Wahidin meminta Sekda Pemprov Banten Al Muktabar untuk menginventarisasi mengenai prestasi yang dimiliki pendaftar yang tidak lulus. Karena untuk masuk ke sekolah swasta dikhawatirkan tidak sanggup membiayai, maka pemerintah harus hadir menyiapkan solusinya.
“Prinsip saya dengan Pak Andika itu membangun sektor pendidikan dan memberikan akses seluas-luasnya untuk masyarakat Banten, makanya kita bangun sekolah dan kelas baru. Kita akan konsultasi hari ini, agar langkah yang kita ambil nanti tidak salahi aturan. Kan yang kemarin mengusulkan penambahan kriteria prestasi 15 persen itu kita, makanya Sekda lapor ada keterlambatan pengumuman karena menyesuaikan dengan tambahan kuota prestasi yang sebelumnya 5 persen menjadi 15 persen jadi perlu waktu untuk mengelolanya,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah