Pemilihan Ketua KONI Kota Serang Kisruh, Syafrudin – Subadri Pecah Kongsi?

Date:

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin saat membuka kegiatan Musorkot KONI Serang di Bogor, Jawa Barat. (Istimewa).

Serang- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) IV tahun 2019, di Cipanas-Bogor, Jawa Barat, Sabtu,13 Juli 2019. 

Dalam kegiatan tersebut Deni Arisandi kembali terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kota Serang periode 2019-2023 secara Aklamasi.

Namun, Musorkot tersebut menuai protes, selain disebut-sebut telah melabrak surat Wali kota Serang Syafrudin tertanggal 11 Juli 2019, kepada Ketua KONI Kota Serang dengan nomor 426/715-Kesra/2019 tentang larangan Musorkot Serang di luar kota, kegiatan itu juga diketahui tidak dihadiri oleh 21 Cabor (Cabang Olahraga) dan 5 Pengcam (Pengurus Olahraga Kecamatan).

Hal tersebut diungkapkan Fierly juru bicara 21 Cabor yang tidak mengikuti Musorkot. Menurutnya, KONI kota serang telah melanggar ART (Anggaran Rumah Tangga) KONI pasal 35 ayat 3 poin (b) (i).

“Pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Msorkot sekurang-kurangnya 14 Hari kalender sebelum Musorkot atau Musorkab itu diselenggarakan, akan tetapi pada kenyataannya KONI Kota Serang memberikan surat undangan pada tanggal 1 Juli 2019 yang dihitung adalah 12 kalender,” ujar Fierly kepada awak media di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu 14 Juli 2019.

Fierly menjelaskan pada tanggal 2 Juli 2019 beberapa Pengcab kota Serang sudah mengirimkan surat protes kepada KONI Kota Serang yang isinya mengingatkan KONI untuk tidak menggelar AD/ART dan meminta agar tempat lokasi kegiatan Musorkota Serang dipindah ke kota Serang.

“Ini juga di perkuat dengan adanya rapat koordinasi dengan DPRD Kota Serang pada tanggal 8 Juli 2019 yang hasilnya rekomendasi DPRD Kota Serang agar KONI Kota Serang untuk tidak mengelar Musorkot di luar kota Serang, dengan dasar PERMENDAGRI Nomor 13 tahun 2018 pasal 4 ayat 3,”paparnya.

Yang membuat pertanyaan, tegas Fierly dalam Musorkot yang dilaksanakan KONI Serang di wilayah Jawa Barat itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri. Padahal sebelumnya, Wali Kota Serang sudah mengeluarkan surat kepada KONI agar tidak melakukan kegiatan tersebut di luar kota.

“Oleh karna itu kami tidak datang ke acara tersebut karna mematuhi surat yang di keluarkan oleh Walikota Serang tersebut,”tegasnya.

“Kami dibuat bingung terhadap sikap 88 Kota Serang yang sebenarnya, di satu sisi Walikota melarang Wakil Walikota Serang membuka acara Musorkot Bogor tersebut,”sambungnya.

Sementara itu Deni Arisandi mengungkapkan,  pemilihan sekarang sangat menyita waktu, pikiran,  dan tenaga,  tapi bukan berarti ini kemenangan kubunya.

“Bukan soal kubu siapa yang menang, yang dicapai sekarang kemenangan masyarakat Kota Serang. Tidak kubu saya atau kubu yang lainnya. Jadi mari bersatu demi kemajuan olahraga Kota Serang agar semakin berprestasi di kancah Provinsi, Nasional maupun Internasional,” tegas Deni melalui rilis yang di terima Bantenhits.com, Minggu 14 Juli 2019.

Apalagi tugas panjang masih menanti KONI Kota Serang, salah satunya menyiapkan kantor KONI Kota Serang yang representatif.

“Yang dipakai saat ini di areal Stadion Maulana Yusuf masih numpang. Kita belum punya gedung sekretariat sendiri. Nanti kita bersama-sama cari solusi, yang terpenting atlet saja dulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini publish BantenHits masih mengupayakan konfirmasi Wali Kota Serang Syafrudin dan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related