Wali Kota dan Menkum HAM Berdamai, Lahan-lahan ‘Tidur’ di Kota Tangerang Akan Ditata

Date:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan, polemik instansinya dengan Pemkot Tangerang sudah dikahiri perdamaian.(Istimewa)

Tangerang – Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Kota Tangerang sepakat mengakhiri polemik dan akan melakukan penataan terhadap lahan-lahan milik Kementerian Hukum dan HAM, terutama lahan tidur di Kota Tangerang.

“Bahwa kita Kementerian Hukum dan HAM tidak mau berpolemik lagi terkait masalah ini. Kan sudah ada mediasi di Kemendagri,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono saat dihubungi BantenHits.com lewat telepon selulernya, Kamis sore, 18 Juli 2019.

Setelah mediasi di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah Kota Tangerang sama-sama akan mencabut berkas laporan di Polres Metro Tangerang.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan di Kemendagri, Kamis, 18 Juli 2019.

“Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan bangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah klir. Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya menarik seluruh pengaduan,” kata Hadi seperti dilansir okezone.com.

Tidak hanya menarik pengaduan saja, Pemerintah Kota Tangerang juga sepakat memulihkan pelayanan publik yang sempat tersendat.

“Baik itu listrik atau sampah, hari ini pulih kembali, sepulang dari sini langsung pulih,” kata dia.

Terkait perizinan dan tata ruangan yang menjadi akar persoalan, lanjut Hadi, kedua belah pihak segera akan diselesaikan sebaik-baiknya dengan difasilitasi Provinsi Banten.

Lahan Tidur Kemenkum HAM Ditertibkan

Pernyataan Hadi Prabowo diamini Bambang Wiyono. Menurutnya, terkait perizinan Poltekim Kemenkum HAM yang belum diterbitkan Pemkot Tangerang, pihaknya akan meneruskan dengan mengikuti aturan yang ada.

“Pokoknya dengan peristiwa ini kita berharap semua persoalan menjadi lebih baik. Saling koreksi. Seluruh perizinan bisa berjalan sesuai hukum yang ada,” jelasnya.

Bambang Winoyo juga menjelaskan, masyarakat Kota Tangerang tak perlu cemas fasilitas yang dibangun Pemkot Tangerang di atas lahan Kemenkum HAM akan disegel. Bangunan yang ada tetap bisa digunakan seperti biasa.

“Bangunan yang ada di atas lahan Kemenkum HAM bisa beroperasi seperti biasa. Kami tidak akan menyegel,” terangnya.

Perseteruan yang sebelumnya terjadi, lanjut Bambang, memberikan hikmah bagi kedua belah pihak. Terutama soal pendataan dan penertiban aset Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang selama ini ditelantarkan.

Pokoknya Kemenkum HAM tidak mau berpolemik lagi. Ini memang jadi catatan penting, bahwa memang harus ada pembenahan terhadap lahan-lahan di Tangerang,” ungkapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related