Pandeglang – SDN Saruni I Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, diduga melakukan praktik jual beli buku sekolah kepada murid. Padahal, 20 persen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku pelajaran yang dapat dipinjamkan kepada siswa.
Informasi yang dihimpun, SDN Saruni I melakukan praktik jual beli buku Bupena terhadap murid kelas 1, 2 dan 6 B dengan harga Rp 82.000 – 90.000. Pihak sekolah juga menggunakan wali murid untuk mengkolektif pembelian buku tersebut.
Salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan pembelian buku tetsebut. Karena, pembelian buku untuk murid sudah dibiayai oleh dana BOS. Selain itu, dia juga mengendus adanya kejanggalan dalam pembelian buku tetsebut.
“Masa pembayarannya di belakang sekolah, terus yang kelas 6, hanya kelas B saja yang di suruh beli, kelas A enggak,”katanya kepada BantenHits, Senin, 9 September 2019.
Selain keberatan dia juga merasa perihatin dengan keadaan sekolah yang melakukan praktik seperti itu. Padahal, SDN Saruni I masih ada di pusat kota Kabupaten Pandeglang.
“Bagaimana dengan sekolah yang di pelosok, kalau di kota saja seperti ini. Saya kasian sama wali murid yang latar belakangnya kurang mampu,” ujarnya.
BantenHits sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait hal tersebut dengan mendatangi SDN Saruni I sekitar jam 10:00 WIB dan kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Majasari. Namun kepala sekolah atau pihak berwenang tak ada di tempat.
BantenHits juga mencoba menghubungi wali kelas 6, Udin melalui pesan whatshap, namun tidak di respon sama sekali.
Editor: Fariz Abdullah