Pernah Ciptakan Jurus Silat Bareng Pendekar, Bupati Perempuan Ini Pilih Pidanakan Penyegel SMPN Mancak

Date:

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyampaikan sikap terkait penyegelan SMPN 1 Mancak. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Warga Banten pasti mengetahui soal Silat Kaserangan. Ya, salah satu silat khas Banten itu digagas bupati perempuan di Banten, yakni Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yang kemudian dirumuskan sejumlah pendekar silat kenamaan.

BACA JUGA: Silat Kaserangan; Digagas Bupati Perempuan Dirumuskan Pendekar-pendekar Kenamaan

Meski paham silat dan lama berkecimpung bersama pendekar, Ratu Tatu sungguh jauh dari kesan kasar. Sama halnya kaum perempuan pada umumnya, Tatu adalah pribadi yang mudah terenyuh keadaan.

BACA JUGA: Jadi Pejabat Paling Penting di Wilayahnya, Perempuan Ini Ternyata Tak Bisa Nahan Tangis Bertemu Anak Yatim

Meski memiliki pribadi lembut, jangan coba-coba memancing ketegasan sang bupati. Apalagi kalau sudah berurusan dengan kepentingan publik.

Hal tersebut dibuktikan setelah Tatu mengetahui SMPN 1 Mancak kembali disegel warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat bangunan sekolah berdiri, Senin, 14 Oktober 2019.

Tatu Chasanah memilih mengambil langkah tegas terkait penyegel SMPN 1 Mancak itu. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan penyegelan masing berulang, Pemkab Serang memutuskan mengambil langkah hukum. Laporan sudah dilakukan ke Polda Banten, dan akan meminta bantuan Kejaksaan.

Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi,” kata Tatu usai menghadiri Jambore PKK, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin (14/10/2019). Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk kali ke empat oleh Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah.

“Sudah curiga dari dulu orang ini gak beres,” ujar Tatu.

Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum.

“Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau pemda jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan.

“Karena ini jelas aset pemda. Kan kalau pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kaya gini, kan kasihan anak-anak sekolah masyarakat juga tidak tenang,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN Mancak tidak mau tanda tangan.

“Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita,” ujarnya.

Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru Pemkab Serang meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selaku pengacara negara.

“Kami kan sudah kerja sama dengan kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini” ujarnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...