Lebak – AFM (36), warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Lebak karena kedapatan membawa empat paket sabu siap edar, Minggu, 27 Oktober 2019.
Untuk mengelabui petugas, sabu yang akan dikirim AFM ke pemesannya dibungkus dengan kemasan permen Fox. Saat akan ditangkap di Kampung Sentral, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, AFM sempat membuang bungkusan permen berisi sabu.
Saat rumahnya digeledah, petugas kembali menemukan tiga paket sabu dan sebuah alat hisap buatan.
AFM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara.