Sabu Diedarkan dengan Kemasan Permen di Lebak

Date:

Lebak – AFM (36), warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Lebak karena kedapatan membawa empat paket sabu siap edar, Minggu, 27 Oktober 2019.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang akan dikirim AFM ke pemesannya dibungkus dengan kemasan permen Fox. Saat akan ditangkap di Kampung Sentral, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, AFM sempat membuang bungkusan permen berisi sabu.

Saat rumahnya digeledah, petugas kembali menemukan tiga paket sabu dan sebuah alat hisap buatan.

AFM dijerat Pasal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Benarkah Makanan yang Lewat Tanggal Kedaluwarsa Tak Layak Dikonsumsi?

https://www.youtube.com/watch?v=MvIJJDwNIig Sekitar tujuh persen atau sekira empat juta ton makanan...

Dua Tewas saat Kengerian Pecah di Penancangan

https://youtu.be/KWQCpwQ5aZc   Serang - Rabu malam, 31 Agustus 2022 sekitar jam...

Penampakan Penanganan Kebakaran di Mal Serang

https://youtu.be/htSoS-eAP8M   Serang - Pengunjung dan karyawan di Mal Serang tiba-tiba...

https://youtu.be/12OLxlc0_-g Serang - Prestasi ditorehkan para polisi Banten. Berkat kerja...