Lebak- DPRD Kabupaten Lebak meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang dan memikirkan secara matang mengenai rencana penghapusan Izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Rencana Penghapusan IMB dan Amdal direncanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dengan alasan saat ini begitu sulit mengurus IMB.
“Ya harus dikaji lebih matang. Prinsipnya, masyarakat itu inginnya yang mudah, cepat, dan tepat tanpa melanggar aturan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak, Rully S. Wibowo kepada awak media, Rabu, 13 November 2019.
Politisi Golkar ini menilai jika penghapusan IMB yang direncanakan Sofyan Djalil karena persoalan pungli, waktu dan biaya, seharusnya bukan peraturannya yang dihapus.
“IMB kalau dilihat tidak ada masalah, itu kan statment menteri ya. Kalau pun kata menteri jadi ajang pungli, ya jangan dihapus IMB-nya tapi pungli-punglinya yang harus dirapihin. Kalau peraturannya sudah bagus, jangan malah dihapus karena ada pungli,” jelas Rully.
Namun, jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai bakal mempermudah perizinan investasi, Rully mengatakan tidak masalah sepanjang tidak berseberangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kenapa tidak kita gunakan kalau itu bagus, cocok dan mudah buat masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohamad Holis mengatakan, belum ada pembahasan yang dilakukan Pemkab Lebak terkait rencana penghapusan tersebut.
“Kami menunggu kebijakan dan peraturan dari Pemerintah Pusat,” singkat Yosef.
Editor: Fariz Abdullah